| 
   
No 
 | 
  
   
Pertanyaan 
 | 
  
   
Jawaban 
 | 
 
| 
   
1 
 | 
  
   
Tahukah Anda
  tentang pelaksanaan hak pasien di rumah sakit? 
 | 
  
   
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan
  mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu: 
a.    Pasien
  berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
  di Rumah Sakit 
b.Pasien
  berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien 
c.    Pasien
  berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi 
d.    Pasien
  berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
  profesi dan standar prosedur operasional 
e.    Pasien
  berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
  dari kerugian fisik dan materi 
f.      
  Pasien
  berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan 
g. Pasien
  berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannnya dan
  peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 
h. Pasien
  berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter
  lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar
  Rumah Sakit 
i.    Pasien
  berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk
  data-data medisnya 
j.      Pasien
  berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis , tata cara tindakan medis,
  tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan kompliksi yang
  mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta
  perkiraan biaya pengobatan 
k.    Pasien
  berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
  oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya 
l.       
  Pasien
  berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis 
m.  Pasien
  berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
  itu tidak menggangu pasien lainnya 
n.    Pasien
  berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di
  Rumah Sakit 
o.     Pasien
  berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap
  dirinya 
p.   Pasien
  berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
  kepercayaan yang dianutnya 
q.     
  Pasien
  berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan
  pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana 
r.    Pasien
  berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar
  pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Bagaimana
  prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga? 
 | 
  
   
Pemberian
  informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas
  dan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA
  PKRS. 
Panduan pemberian informasi dan
  edukasi 
 | 
 
| 
   
3
   
 | 
  
   
Bagiamana
  prosedur pemberian informed consent kepada pasien & keluarga? 
Siapa yang
  memberikan informed consent? 
Apa saja yang diinformasikan
  saat informed consent? 
 | 
  
   
Persetujuan tindakan kedokteran
  (acuan: Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari konsil Kedokteran
  Indonesia) 
·        
  Pernyataan
  persetujuan (informed consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang
  ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staff yang terlatih, dalam
  bahasa yang dipahami pasien. 
SPO
  pemberian Informed Consent 
·       Informed
  consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk
  darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi 
·     Semua
  tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan/atau keluarga
  setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan
  tindakan tersebut dari Dokter
  Penanggungjawab Pasien (DPJP) 
· Informed
  consent mengkonfirmasikan tentang: diagnosis (WD &DD), dasar diagnosis,
  tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi,
  prognosis, alternative & risiko  
 | 
 
| 
   
4 
 | 
  
   
Bagaimana pasien
  mendapatkan informasi pelayanan kerohanian di RS? 
 | 
  
   
Pelayanan
  kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan.
  Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi formulir permintaan
  pelayanan kerohanian. Kemudian perawat akan menghubingi pertugas terkait
  sesuai daftar yang ada. 
Prosedur Pelayanan
  kerohanian 
 | 
 
| 
   
5 
 | 
  
   
Bagiamana RS
  melindungi kebutuhan privasi pasien? 
 | 
  
   
Saat
  dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi
  dengan tirai 
SPO Perlindungan Kebutuhan
  Privasi Pasien 
 | 
 
| 
   
6 
 | 
  
   
Bagaiman RS
  melindungi pasien terhadap kekerasan fisik? 
 | 
  
   
Kriteria
  kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan,
  penelantaran dan pemeriksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh
  penunggu/pengunjung pasien maupun petugas. 
Kecuali
  terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti
  pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku. 
Setiap
  petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut 
Setiap
  pasien/pengunjung/keryawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan
  tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau
  name tag karyawan. 
SPO Perlindungan Terhadap
  Kekerasan Fisik 
 | 
 
| 
   
7 
 | 
  
   
Bagaimana
  prosedur melindungi barang milik pasien? 
 | 
  
   
SPO
  Perlindungan Barang Milik Pasien 
 | 
 
| 
   
8 
 | 
  
   
Apa yang
  dilakukan RS jika pasien menolak/memberhentikan tindakan (resusitasi) atau
  pengobatan yang diberikan? 
 | 
  
   
Rumah
  sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan
  resusitasi. 
Keputusan
  untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di rekam medis pasien di formulir Surat
  Pernyataan Penolakan Tindakan (DNR). Formulir harus diisi dengan lengkap dan
  disimpan di rekam medis pasien 
Alasan
  diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan
  keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir terkait. Keputusan
  harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan
  pasien. 
SPO Penolakan Tindakan atau
  Pengobatan  
 | 
 
Jumat, 01 Januari 2016
Kisi Kisi Pertanyaan Standar Hak Pasien dan Keluarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar