Jumat, 01 Januari 2016

Kisi Kisi Pertanyaan Standar Hak Pasien dan Keluarga


No
Pertanyaan
Jawaban
1
Tahukah Anda tentang pelaksanaan hak pasien di rumah sakit?
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu:
a.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
b.Pasien berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
c.    Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
d.    Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
e.    Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
f.       Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
g. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannnya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
h. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
i.    Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya
j.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis , tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
k.    Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
l.        Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
m.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya
n.    Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
o.     Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya
p.   Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
q.      Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
r.    Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2
Bagaimana prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga?
Pemberian informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA PKRS.
Panduan pemberian informasi dan edukasi
3
Bagiamana prosedur pemberian informed consent kepada pasien & keluarga?

Siapa yang memberikan informed consent?

Apa saja yang diinformasikan saat informed consent?
Persetujuan tindakan kedokteran (acuan: Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari konsil Kedokteran Indonesia)
·         Pernyataan persetujuan (informed consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staff yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.
SPO pemberian Informed Consent
·       Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi
·     Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan/atau keluarga setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP)
· Informed consent mengkonfirmasikan tentang: diagnosis (WD &DD), dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi, prognosis, alternative & risiko
4
Bagaimana pasien mendapatkan informasi pelayanan kerohanian di RS?
Pelayanan kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan. Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi formulir permintaan pelayanan kerohanian. Kemudian perawat akan menghubingi pertugas terkait sesuai daftar yang ada.

Prosedur Pelayanan kerohanian
5
Bagiamana RS melindungi kebutuhan privasi pasien?
Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi dengan tirai

SPO Perlindungan Kebutuhan Privasi Pasien
6
Bagaiman RS melindungi pasien terhadap kekerasan fisik?
Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemeriksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh penunggu/pengunjung pasien maupun petugas.
Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku.
Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut
Setiap pasien/pengunjung/keryawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau name tag karyawan.

SPO Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik
7
Bagaimana prosedur melindungi barang milik pasien?
SPO Perlindungan Barang Milik Pasien
8
Apa yang dilakukan RS jika pasien menolak/memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan?
Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi.

Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di rekam medis pasien di formulir Surat Pernyataan Penolakan Tindakan (DNR). Formulir harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien

Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir terkait. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien.

SPO Penolakan Tindakan atau Pengobatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar