Adapun ketentuan terkait ketentuan kenis wadah dan label limbah medis diatus dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Tampilkan postingan dengan label Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tampilkan semua postingan
Jumat, 31 Mei 2019
Minggu, 05 Mei 2019
Transmisi Pasien Isolasi di Rumah Sakit
·
INFEKSI Standar
PPI 8
Rumah sakit menyediakan
alat pelindung diri untuk kewaspadaan (barrier
precautions) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung, dan
staf dari penyakit
menular
serta melindungi pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) dari infeksi yang rentan mereka alami.
Standar PPI 8.1
Rumah sakit menetapkan
penempatan dan proses transfer pasien dengan airborne diseases di
dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit.
Standar PPI 8.2
Rumah sakit menetapkan
penempatan pasien infeksi “air borne”
dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan
negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).
Standar PPI 8.3
Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan sebuah proses untuk menangani
lonjakan mendadak (outbreak) penyakit
infeksi air borne.
Maksud dan
Tujuan PPI 8, PPI 8.1, PPI 8.2, dan PPI 8.3
Rumah
sakit menetapkan regulasi isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta
menyediakan fasilitasnya. Regulasi ditetapkan berdasar atas bagaimana penyakit
menular dan cara menangani pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. Regulasi isolasi juga memberikan perlindungan
kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien. (lihat juga PP 3)
Kewaspadaan terhadap udara
penting untuk mencegah penularan bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di
udara. Pasien dengan infeksi “airborne”
sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative pressure room). Jika struktur bangunan tidak memungkinkan
membangun ruangan dengan tekanan negatif maka rumah sakit dapat mengalirkan
udara lewat sistem penyaring HEPA (high
effieciency particulate air) pada
tingkat paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam.
Rumah sakit sebaiknya
menetapkan program untuk menangani pasien infeksi “air borne” dalam waktu
singkat jika sistem HEPA tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular.
Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit
dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai
dengan standar atau pedoman pengedalian infeksi.
Elemen
Penilaian PPI 8
·
Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan
pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised).
(R)
·
Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas
rendah (immunocompromised) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (O,W)
Elemen
Penilaian PPI 8.1
·
Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan dan
proses transfer pasien airborne diseases di
dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit. (R)
·
Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan
peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
(O,W)
·
Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring
oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)
Elemen
Penilaian PPI 8.2
·
Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan
pasien infeksi “air borne” dalam
waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif
(ventilasi alamiah dan mekanik). (R)
·
Penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai
kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)
·
Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring
oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai
kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)
·
Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan
negatif dan penempatan pasien secara rutin. (D,O,W)
·
Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang
pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit
menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif
(ventilasi alamiah dan mekanik). (D,W)
·
Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan
rumah sakit lain untuk pasien air borne
disease. (D,W)
Elemen
Penilaian PPI 8.3
·
Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi
ledakan pasien (outbreak) penyakit
infeksi air borne. (R)
·
Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan
tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan perundangan. (O,W)
·
Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang
pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air
borne. (D,W)
Selasa, 06 Maret 2018
Penanganan Pasien dengan Penyakit Menular/Suspek
1.
Penanganan
pasien dengan penyakit menular/suspek;
- Letakkan pasien di dalam satu ruangan tersendiri. Jika ruangan tersendiri tidak tersedia, kelompokkan kasus dalam ruangan dengan beberapa tempat tidur. jarak antara 1 tempat harus 2 meter dan diantara tempat tidur dipasang penghalang fisik seperti tirai atau sekat;
- Ada jendela yang membuka keluar gedung;
- Pintu ruangan selalu tertutup setiap saat;
- Setiap orang yang memasuki ruangan harus memakai APD;
- Pakai sarung tangan bersih, non-steril ketika masuk ruangan ;
- Pakai gaun yang berih, non-steril ketika akan berhubungan dengan pasien.
2. Transport pasien infeksius;
- Dibatasi, bila perlu saja;
- Bila mikroba pasien virulen, 3 hal perlu diperhatikan :
- Pasien diberi APD (masker, gaun);
- Petugas di area tujuan harus diingatkan akan kedatangan pasien tersebut agar melaksanakan kewaspadaan yang sesuai;
- Pasien diberi informasi untuk dilibatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi transmisi pada orang lain.
3. Pemidahan
pasien yang dirawat di ruang isolasi;
- Batasi pergerakan dan transportasi pasien dari ruang isolasi hanya untuk keperluan penting;
- Jika pasien di pindahkan atau keluar dari ruangan isolasi, pasien harus menggunakan gaun dan masker;
- Semua petugas yang terlibat transportasi pasien harus menggunakan APD;
- Jika pasien dipindahkan menggunakan ambulance, maka sesudahnya ambulance dibersihkan dengan disinfektan seperti alcohol 70% atau larutan klorin 0,5%.
4.
Pemulangan pasien;
- Upaya pencegahan infeksi harus tetap dilakukan sampai batas waktu masa penularan;
- Bila dipulangkan sebelum masa isolasi berakhir, pasien yang dicurigai terkena penyakit menular melalui udara/airborne harus diisolasi di rumah sampai hasil uji coba menunjukkan bahwa pasien tidak terinfeksi dengan penyakit tersebut. Keluarga diajarkan cara menjaga kebersihan diri, pencegahan dan pengendalian infeksi serta perlindungan diri;
- Sebelum pemulangan pasien, pasien dan keluarga harus diajarkan tentang tindakan pencegahan dilakukan ( sesuai petunjuk edukasi);
- Pembersihan dan diinfeksi ruangan setelah pemulangan pasien
5.
Pemulasaran jenazah.
- APD lengkap harus digunkan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
- Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
- Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD;
- Petugas harus menjelaskan kepada keluarga tentang penanganan khusus bagi enazah yang meninggal dengan penyakit menular, dengan memperhatikan sensitivitas agama, aadat istiadat dan budaya dari pasien dan keluarga;
- Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
Senin, 05 Maret 2018
Pengelolaan Laundry atau Linen Rumah Sakit
- Standar PPI 7.3Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada pengelolaan linen/londri dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Standar PPI 7.3.1Pengelolan linen/londri dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).Maksud dan Tujuan PPI 7.3 dan PPI 7.3.1Rumah sakit memiliki unit pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penatalaksanaan linen kotor dan linen terkontaminasi yang sudah digunakan harus dilakukan dengan benar dan mencakup penggunaan perlengkapan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.Petugas yang menangani linen kotor dan linen terkontaminasi harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Elemen Penilaian PPI 7.3· Ada unit kerja pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)· Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)Elemen Penilaian PPI 7.3.1· Ada regulasi pengelolaan linen/londri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)· Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. (O,W)· Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan. (O,W)
· Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W).Hal-hal lain yang terkait pengelolaan Laundry:
- Linen kotor tidak terinfeksi
- Bahan berbahaya
- Limbah bahan berbahaya dan beracun
Langganan:
Postingan (Atom)



