Tampilkan postingan dengan label Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Ketentuan Jenis Wadah dan Label Limbah Medis

Adapun ketentuan terkait ketentuan kenis wadah dan label limbah medis diatus dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit


Minggu, 05 Mei 2019

Transmisi Pasien Isolasi di Rumah Sakit


·    
   INFEKSI Standar PPI 8

Rumah sakit menyediakan alat pelindung diri untuk kewaspadaan (barrier precautions) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung, dan staf dari penyakit

menular serta melindungi pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) dari infeksi yang rentan mereka alami.

Standar PPI 8.1

Rumah sakit menetapkan penempatan dan proses transfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit.

Standar PPI 8.2

Rumah sakit menetapkan penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).

Standar PPI 8.3


Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan sebuah proses untuk menangani lonjakan mendadak (outbreak) penyakit infeksi air borne.

Maksud dan Tujuan PPI 8, PPI 8.1, PPI 8.2, dan PPI 8.3

Rumah sakit menetapkan regulasi isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta menyediakan fasilitasnya. Regulasi ditetapkan berdasar atas bagaimana penyakit menular dan cara menangani pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. Regulasi isolasi juga memberikan perlindungan kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien. (lihat juga PP 3)

Kewaspadaan terhadap udara penting untuk mencegah penularan bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di udara. Pasien dengan infeksi “airborne” sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative pressure room). Jika struktur bangunan tidak memungkinkan membangun ruangan dengan tekanan negatif maka rumah sakit dapat mengalirkan udara lewat sistem penyaring HEPA (high effieciency particulate air) pada tingkat paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam.

Rumah sakit sebaiknya menetapkan program untuk menangani pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika sistem HEPA tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular. Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai dengan standar atau pedoman pengedalian infeksi.


Elemen Penilaian PPI 8

·       Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised).

(R)

·       Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas

rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)

Elemen Penilaian PPI 8.1

·       Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit. (R)

·       Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)

·       Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)


Elemen Penilaian PPI 8.2

·       Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (R)

·       Penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)

·       Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)
·       Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin. (D,O,W)

·       Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (D,W)
·       Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan rumah sakit lain untuk pasien air borne disease. (D,W)

Elemen Penilaian PPI 8.3

·       Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. (R)

·       Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan perundangan. (O,W)

·       Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. (D,W)

Selasa, 06 Maret 2018

Penanganan Pasien dengan Penyakit Menular/Suspek

1.         Penanganan pasien dengan penyakit  menular/suspek;
  1. Letakkan pasien di dalam satu ruangan tersendiri. Jika ruangan tersendiri tidak tersedia, kelompokkan kasus dalam ruangan dengan beberapa tempat tidur. jarak antara 1 tempat harus 2 meter dan diantara tempat tidur dipasang penghalang fisik seperti tirai atau sekat;
  2. Ada jendela yang membuka keluar gedung;
  3. Pintu ruangan selalu tertutup setiap saat;
  4. Setiap orang yang memasuki ruangan harus memakai APD;
  5. Pakai sarung tangan bersih, non-steril ketika masuk ruangan ;
  6. Pakai gaun yang berih, non-steril ketika akan berhubungan dengan pasien.
2.        Transport pasien infeksius;
  1. Dibatasi, bila perlu saja;
  2. Bila mikroba pasien virulen, 3 hal perlu diperhatikan :
  • Pasien diberi APD (masker, gaun);
  • Petugas di area tujuan harus diingatkan akan kedatangan pasien tersebut agar melaksanakan kewaspadaan yang sesuai;
  • Pasien diberi informasi untuk dilibatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi transmisi pada orang lain.
3.        Pemidahan pasien yang dirawat di ruang isolasi;
  1. Batasi pergerakan dan transportasi pasien dari ruang isolasi hanya untuk keperluan penting;
  2. Jika pasien di pindahkan atau keluar dari ruangan isolasi, pasien harus menggunakan gaun dan masker;
  3. Semua petugas yang terlibat transportasi pasien harus menggunakan APD;
  4. Jika pasien dipindahkan menggunakan ambulance, maka sesudahnya ambulance dibersihkan dengan disinfektan seperti alcohol 70% atau larutan klorin 0,5%.
4.         Pemulangan pasien;
  1. Upaya pencegahan infeksi harus tetap dilakukan sampai batas waktu masa penularan;
  2. Bila dipulangkan sebelum masa isolasi berakhir, pasien yang dicurigai terkena penyakit menular melalui udara/airborne harus diisolasi di rumah sampai hasil uji coba menunjukkan bahwa pasien tidak terinfeksi dengan penyakit tersebut. Keluarga diajarkan cara menjaga kebersihan diri, pencegahan dan pengendalian infeksi serta perlindungan diri;
  3. Sebelum pemulangan pasien, pasien dan keluarga harus diajarkan tentang tindakan pencegahan dilakukan ( sesuai petunjuk edukasi);
  4. Pembersihan dan diinfeksi ruangan setelah pemulangan pasien
5.         Pemulasaran jenazah.
  1. APD  lengkap harus digunkan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
  2. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
  3. Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD;
  4. Petugas harus menjelaskan kepada keluarga tentang penanganan khusus bagi enazah yang meninggal  dengan penyakit menular, dengan memperhatikan sensitivitas agama, aadat istiadat dan budaya dari pasien dan keluarga;
  5. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

Senin, 05 Maret 2018

Pengelolaan Laundry atau Linen Rumah Sakit


  • Standar PPI 7.3

    Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada pengelolaan linen/londri dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     
    Standar PPI 7.3.1
     
    Pengelolan linen/londri dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).


    Maksud dan Tujuan PPI 7.3 dan PPI 7.3.1

    Rumah sakit memiliki unit pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penatalaksanaan linen kotor dan linen terkontaminasi yang sudah digunakan harus dilakukan dengan benar dan mencakup penggunaan perlengkapan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.

    Petugas yang menangani linen kotor dan linen terkontaminasi harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Elemen Penilaian PPI 7.3

    ·       Ada unit kerja pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)

    ·       Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)

    Elemen Penilaian PPI 7.3.1

    ·       Ada regulasi pengelolaan linen/londri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)

    ·       Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. (O,W)
    ·       Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan. (O,W)
      

    ·   Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W).

    Hal-hal lain yang terkait pengelolaan Laundry:

Adalah linen yang terkontaminasi dengan cairan, darah dan fases terutama yang berasal dari infeksi TB paru, infeksi salmonella dan shigella,HBV dan HIV dan infeksi lainnya yang spesifik dimasukan kedalam kantong dengan segel yang dapat terlarut di air dan kembali ditutup dengan kantong luar berwarna kuning bertuliskan terinfeksi.
  • Linen kotor tidak terinfeksi
adalah linen yang tidak terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh dan feses yang berasal dari pasien lainnya secara rutin, meskipun mungkin linen yang diklasifikasikan dari seluruh pasien berasal dari sumber ruang isolasi yang terinfeksi.
  • Bahan berbahaya
adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang memprrnyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik,mutagenik, korosif dan iritasi.
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan  yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasirrya dan atau  jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.