Selasa, 15 November 2011

Contoh Audit Charter Rumah Sakit

INTERNAL AUDIT CHARTER ( PIAGAM AUDIT INTERNAL) RUMAH SAKIT X

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Definisi

1.      Piagam Audit Internal adalah pedoman kerja Internal Audit yang memuat maksud, visi, misi, struktur dan hubungan kerja, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.
2.      Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu  proses  dan  mekanisme yang
digunakan oleh Organisasi dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai Perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
3.      Operational  audit  adalah  proses  audit  untuk  memastikan  bahwa  kegiatan operasional organisasi telah dijalankan secara efektif, efisien dan ekonomis untuk mencapai target dan  sasaran yang telah ditetapkan.
4.      Compliance  audit  adalah  proses  audit  untuk  memastikan  bahwa  kebijakan dan peraturan, prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi.
5.      Financial audit adalah proses audit untuk memastikan kehandalan, keakuratan, otorisasi,  klasifikasi  data-data  keuangan  yang  memadai  sehingga  Laporan Keuangan yang disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material, berdasarkan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku.
6.      Fraud adalah tindakan melanggar hukum yang bersifat menipu, menyembunyikan atau menyalahgunakan kepercayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak dan atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok
7.      Conflict of interest adalah benturan kepentingan yang mengakibatkan seseorang tidak  mampu untuk membuat  pertimbangan ataupun keputusan yang  bersifat obyektif.
8.      Soft Control adalah ketrampilan (skill), perilaku, nilai, suasana yang terdapat pada individu  dan  komunikasi  personal  antar  individu  dalam  organisasi,  seperti kompetensi, kepercayaan, kebersamaan nilai, etika dan lain-lain.
9.      Hard control adalah sarana, kelengkapan organisasi, pengaturan kewenangan serta tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan, berupa kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, otorisasi, dokumen.

Pasal 2
Maksud

1.      Sebagai koridor organisasi dalam mengimplementasikan strategi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, serta merepresentasikan nilai-nilai yang ingin ditanamkan oleh organisasi, tingkat ketaatan (adherence) dan kontribusi pada pembentukan citra rumah sakit.
2.      Meningkatkan fungsi pengendalian yang terintegrasi (integrated control system) guna memastikan bahwa kegiatan operasional sudah dijalankan dengan baik dan dapat meningkatkan value added bagi organisasi melalui efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan prinsipprinsip Good Corporate Governance.
3.      Meningkatkan  kualitas  sistem  dan  sumber  daya  audit  internal  melalui pengembangan Soft Control dan Hard Control secara berkesinambungan sehingga diharapkan  dengan sistem pengendalian yang semakin baik dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran yang ditetapkan.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 3
VISI
Menjadi auditor internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tingggi, mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi, membantu Pimpinan menuju terciptanya good corporate governance sehingga Rumah Sakit X menjadi institusi yang efisien dan efektif dan berdaya saing tinggi dalam pengelolaan rumah sakit.
 Pasal 4
Misi
1.      Melaksanakan audit interna terhadap proses pengendalian manajemen, operasi, keuangan dan pengelolaan risiko menuju terciptanya good corporate governance.
2.      Meningkatkan kompetensi agar menjadi auditor internal yang profesional.
3.      Membantu pelaksanaan kegiatan penilaian secara objektif dan independen serta melaporkan penilaian tersebut kepada Direktur Utama secara accurate, reliable, timely, consistent dan useful.
4.      Memberikan nilai tambah baik secara kualitas maupun kuantitas, melalui pola kerja yang berfokus pada proses bisnis dan pelanggan, pro-aktif, antusias dan terpercaya, dapat berkomunikasi secara efektif, mampu menemukan akar permasalahan dan  dapat memanfaatkan secara optimal sistem teknologi informasi.




BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS & TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG

Pasal 6
Kedudukan

1.    Internal Audit adalah pelaku tugas dibidang pengawasan internal organisasi yang berkedudukan dibawah CEO ( Chief Executive Officer ).
2.    Internal Auditor dalam melaksanakan tugas bertanggung langsung kepada CEO ( Chief Executive Officer ).

Pasal 7
Fungsi

1.      Menjadi penilai independen yang berperan membantu CEO ( Chief Executive Officer ) dalam mengamankan investasi dan aset organisasi secara efektif.
2.      Melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan organisasi.
3.      Mendampingi pelaksanaan audit oleh auditor eksternal agar kelancaran proses audit dapat tercapai.

Pasal 8
Tugas dan Tanggung Jawab

1.      Melaksanakan   pemeriksaan / audit   terhadap   jalannya   sistem pengendalian internal  pada penerapan GCG dalam penyajian penilaian sesuai ketentuan / kebijakan peraturan organisasi yang berlaku.
2.      Melakukan  evaluasi dan validasi terhadap sistem yang berjalan maupun yang baru akan  diimplementasikan  mengenai  pengendalian,  pengelolaan,  pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur untuk setiap unit organisasi..
3.      Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
organisasi
dan  system / kebijakan / peraturan yang sesuai dengan persyaratan, peraturan perundang-undangan, regulasi yang berlaku.
4.      Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada CEO ( Chief Executive Officer ).
5.      Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh CEO ( Chief Executive Officer ).

Pasal 9
Wewenang
1.      Menyusun,  mengubah  dan  melaksanakan  Piagam  Audit  Internal  termasuk menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit.
2.      Mendapatkan akses terhadap semua dokumen, data, pencatatan, personal dan fisik, informasi atas objek audit yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
3.      Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit.
4.      Menilai  dan  menganalisa  aktivitas  organisasi,  namun  tidak  mempunyai kewenangan  dalam  pelaksanaan  dan  tanggung  jawab atas  aktivitas  yang direview / diaudit.
5.      Mengalokasikan sumber daya auditor internal, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadual audit, penerapan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit,  mengklarifikasi  dan  membicarakan  hasil  audit,  meminta  tanggapan lisan/tertulis pada auditee, memberikan saran dan rekomendasi.
6.      Mendapatkan saran dari nara sumber yang profesional dalam kegiatan auditing.
7.      Menyampaikan  laporan  dan  melakukan  konsultasi  dengan  CEO ( Chief Executive Officer ),berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan jika diminta oleh pimpinan dapat memberikan peringatan / warning atau teguran bila terjadi penyimpangan.
8.      Mengusulkan  staf  Internal Audit  untuk  promosi,  rotasi, mengikuti pendidikan,  pelatihan,  seminar  dan  kursus  yang  berkaitan  dengan kelancaran tugas-tugas audit atau untuk memenuhi kompetensi staf / auditor sesuai tuntutan dan jenjang karier yang telah ditetapkan oleh Organisasi.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 10
Lingkup Pengendalian Internal
1.      Memastikan bahwa informasi ataupun data yang dikelola dan dilaporkan memenuhi kriteria accurate, reliable, timely, consistent dan useful.
2.      Memastikan  bahwa  semua  elemen pada  organisasi taat  terhadap  kebijakan, prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Memastikan  bahwa  pengamanan  dan  pemanfaatan  aset  organisasi  berjalan sebagaimana mestinya.
4.      Memastikan bahwa penggunaan sumber daya dijalankan secara efisien dan efektif.
5.      Memastikan bahwa pencapaian target sesuai dengan rencana.
6.      Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaat-azasan dan kualitas pelaksanaan tugas manajemen operasi antara lain meliputi pengelolaan risiko, pengadaan, pembelian dan lain sebagainya.
7.      Melakukan audit, evaluasi dan konsultasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaat-azasan dan kualitas tugas manajemen operasi pada organisasi atas perintah CEO ( Chief Executive Officer ).
Pasal 11
Lingkup Corporate Governance

1.      Memastikan  bahwa  Jajaran  Manajemen  telah  menetapkan  nilai  dan  sasaran Perusahaan dan mengkomunikasikannya dengan Stakeholders.
2.      Memastikan bahwa semua Business Process dalam Perusahaan memenuhi aspek akuntabilitas.
3.      Memonitor  kepatuhan  terhadap  kebijakan  pendukung  penerapan  GCG (soft structure Good Corporate Governance)  Organisasi.
4.      Memonitor  kepatuhan      (compliance)  terhadap  peraturan  perundang-undangan maupun peraturan lain yang berlaku bagi Organisasi.
5.      Me-review terhadap praktik GCG di Organisasi dan menyampaikan laporan kepada CEO ( Chief Executive Officer ).


Pasal 12
Lingkup Manajemen Risiko

1.      Memastikan bahwa risiko-risiko yang dikelola Organisasi sudah diidentifikasi, dianalisa, dievaluasi, ditangani, dimonitor dan dikomunikasikan.
2.      Mempertimbangkan aspek keterbatasan jumlah auditor terhadap / berbanding jumlah auditee, dalam hal ini objek audit berbentuk fungsi, kegiatan, proyek,
aset dan lain-lain sehingga jumlah auditor lebih sedikit dari jumlah objek audit, maka untuk efektivitas pelaksanaan audit dilaksanakan berdasarkan
Risk Based Audit yaitu audit berbasis risiko dimana pemilihan objek audit (auditee) dilakukan dengan tahapan perilaku risiko (risk assessment) pada Organisasi.

BAB V
KEBIJAKAN AUDIT

Pasal 13
Kebijakan Umum

1.      Menyusun rencana audit tahunan (annual audit plan) dengan mempertimbangkan alokasi waktu dan sumber daya audit serta anggaran yang tersedia untuk periode satu tahun kedepan.
2.      Membuat skala prioritas dalam pelaksanaan audit tahunan.

Pasal 14
Kebijakan Khusus

Apabila Jajaran Manajemen membutuhkan audit di luar ketentuan kebijakan umum, maka akan ditentukan berdasarkan objek audit (auditee) secara ad hoc audit (khusus) maupun berdasarkan permintaan (request) auditee dan waktunya dapat diluar ketentuan yang normal (rencana tahunan) atas dasar persetujuan CEO ( Chief Executive Officer ).

Pasal 15
Kebijakan Berdasarkan Kelompok Aktivitas

1.      Kebijakan Operasional Audit
a.       Sasaran :
·         Memastikan  berjalannya  aktivitas  operasional organisasi untuk  tercapainya  kegiatan operasional secara  ekonomis, efisien dan efektif.
·         Maksud kegiatan operasional adalah semua aktivitas dalam kaitan dengan Business  Process  yang  meliputi  bidang  operasi  yang ada di organisasi.
b.      Kebijakan :
·         Tergantung kepada kategori risiko, auditor internal secara berkala dapat melakukan pengawasan / pengendalian internal kepada seluruh aktivitas operasional Organisasi.
·         Maksud  pengawasan / pengendalian  internal  tersebut  adalah  bersifat preventive untuk mencegah kesalahan baik berupa kekeliruan (human error)  maupun  ketidakberesan  yang  sering  terjadi  dalam  aktivitas operasional Organisasi.  Pengendalian  ini  akan  bekerja  dengan  baik apabila masing-masing fungsi dapat memanfaatkan perannya yang sesuai dengan tugas tanggung jawab masing-masing.
·         Pengendalian dalam lingkup operasional audit bersifat mencegah sebelum
terjadinya kerugian material dan non material.
·         Selain  merupakan bagian dari Program Kerja, operasional audit dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari manajemen di organisasi.
·         Hasil temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Auditor Internal harus
dijadikan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
memperbaiki / meningkatkan kinerja operasional organisasi.

2.      Kebijakan Compliance Audit
a.       Sasaran :
Memastikan  bahwa  aktivitas  Business  Process  organisasi sesuai dengan kebijakan, peraturan Organisasi, rencana kegiatan dan  Standard  Operating  Procedure (SOP)  yang dijalankan  dan  tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan standar / persyaratan yang diberlakukan oleh organisasi.
b.      Kebijakan :
·         Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal dapat  melakukan
pengendalian internal yang bersifat pengendalian corrective dan preventive, yaitu melakukan perbaikan atas kelemahan yang terdeteksi serta melakukan tindakan pencegahan berdasarkan analisa akar masalahnya.
·         Pengendalian  atas  ketaatan  ini  dilakukan  melalui proses  pengujian, evaluasi dengan melakukan sampling yang representative.

3.      Kebijakan Financial Audit
a.       Sasaran :
Memberikan  jaminan (assurance) terhadap kehandalan  data  mencakup kelengkapan,  akurasi,  klasifikasi  dan  otorisasi  yang  memadai  sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tepat waktu, tepat guna dan bebas dari salah saji material.
b.      Kebijakan :
Untuk mendukung sasaran tersebut Auditor Internal mengadakan koordinasi dengan  Auditor  Eksternal,  dimana  Auditor  Eksternal  melakukan  audit keuangan (general audit) atas kewajaran laporan keuangan Perusahaan dalam tahun berjalan.

4.      Kebijakan Special Audit
a.       Sasaran :
Mendeteksi adanya suatu kesalahan/penyimpangan yang berindikasi ke arah kecurangan (fraud).
b.      Kebijakan :
·         Untuk mendukung sasaran tersebut maka auditor internal dapat melakukan audit investigasi.
·         Keahlian  sebagai  fraud  auditor  adalah  spesialisasi  khusus  sebagai Certified Fraud Examiner (CFE) maka apabila diperlukan pendalaman bukti-bukti terhadap kasus kecurangan, audit  internal dapat  meminta bantuan kepada pihak auditor eksternal untuk melakukan investigasi dan penilaian yang independen.


BAB VI
STANDAR AUDIT

Pasal 16
Standar Umum

1.      Standar audit merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja
auditor internal dan hasil auditnya dalam pelaksanaan tugas.
2.      Standar  audit  sangat  menekankan  tidak  hanya  terhadap  pentingnya  kualitas profesional  auditor  internal  tetapi  juga  terhadap  bagaimana  auditor  internal mengambil pertimbangan dan keputusan waktu melakukan audit dan pelaporan.
3.      Standar audit yang digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan tugas mengacu pada berbagai standar professional Internal audit antara lain, Standar Internal Audit dari The Institute of Internal Auditor Inc., Kode Etik dari The Institute of Internal Auditor Inc. dan referensi lainnya.
4.      Hasil auditor internal yang memenuhi standar sangat membantu pelaksanaan tugas manajemen unit kerja yang diaudit  dan  audit eksternal.
5.      Standar audit mencakup:
a.   Profesionalisme auditor internal.
b.   Lingkup kerja audit.
c.   Perencanaan audit.
d.   Pelaksanaan audit.
e.   Pelaporan audit.
f.    Tindak lanjut hasil audit.

Pasal 17
Standar Profesionalisme Auditor Internal

1.      Standar independensi
a.       Bersikap independen yaitu dapat melaksanakan tugas audit dengan bebas, baik secara  organisatoris  maupun  secara  pribadi  terhadap  auditee  dan organisasinya. Dengan demikian auditor internal dapat memberikan pendapat penting yang tidak memihak, bebas dari pengaruh pihak lain serta tidak berprasangka dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil audit.
b.      Bersikap jujur terhadap diri sendiri serta yakin bahwa hasil kerjanya dapat diandalkan  dan  dipercaya.  Untuk  itu  auditor  internal  tidak  boleh mengesampingkan pertimbangan objektif yang ditemui dalam tugas auditnya.
c.       Tidak  memanfaatkan  informasi  yang  diperoleh  untuk  kepentingan  atau keuntungan pribadi atau hal-hal lain yang patut diduga dapat disalahgunakan baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lain yang tidak berhak.
2.      Standar keahlian haruslah dilaksanakan oleh auditor internal yang baik secara individu ataupun kolektif mempunyai kecakapan profesional yang memadai dan kecermatan yang seksama pada bidang tugasnya.
a.       Tanggung jawab Divisi Satuan Pengawasan Intern dalam memenuhi standar    kecakapan profesionalisme meliputi:
·         Penugasan  tenaga  auditor  internal  yang memenuhi  syarat  tuntutan  tugas,  baik  dari  segi  pendidikan, kemampuan teknis sesuai luas cakupan dan kompleksitas tugas audit.
·         Untuk  pemenuhan  kebutuhan  tenaga-tenaga  yang  mempunyai kecakapan sesuai dengan variasi bidang kerja dan disiplin ilmu, Unit Internal Audit  dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan tenaga dari luar unit dengan membentuk suatu tim auditor internal.
·         Menugaskan seorang ketua tim auditor internal sehingga terlaksana supervisi yang baik sejak perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan hingga pemantauan tindak lanjut hasil  audit.  Supervisi  ini  dilaksanakan  secara  seksama  dan terdokumentasikan dengan baik, serta dapat diuji efektivitasnya.
b.      Tanggung  jawab  auditor  internal  terkait  dengan  . standar  kecakapan profesionalisme meliputi :
·         Kepatuhan kepada standar audit dan kode etik audit internal.
·         Penguasaan atas pengetahuan (teori) dan kecakapan (praktik) disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan tugas auditnya. Kecakapan ini harus dapat diterapkan dalam bentuk standar prosedur dan teknik audit dalam praktik bisnis yang sehat.
·         Meningkatkan kemampuan komunikasi lisan dan tertulis sehingga dapat  berkomunikasi  secara  efektif  dengan  auditee  dan  Jajaran Manajemen.
·         Memelihara  kemampuan  teknis  audit  melalui  pembelajaran  baik melalui training, seminar ataupun buku / periodical journal, sehingga tetap mengikuti perkembangan standar, prosedur dan teknik audit organisasi, termasuk perkembangan dunia rumah sakit.
c.       Menjaga dan meningkatkan kemampuan dan kecermatan profesional dengan memperhatikan :
·         Cakupan kerja audit internal yang harus dilaksanakan sehingga sasaran audit dapat dicapai.
·         Materialitas atau signifikansi permasalahan yang ditemui.
·         Standar operasi yang ada dapat diterima/dipatuhi oleh pelaksana.
·         Biaya audit dibandingkan dengan potensi manfaat yang diperoleh.
d.      Menjaga  tingkat  kecermatan  dan  kewaspadaan  terhadap   kemungkinan penyimpangan, pemborosan, ketidakefektifan dan kelemahan pengendalian internal, dengan melakukan pengujian dan verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa harus melakukannya untuk seluruh proses atau
transaksi.
Pasal 18
Standar Lingkup Kerja Audit

1.      Lingkup kerja audit internal meliputi pengujian dan penilaian:
a.       Bidang keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi yang telah ditetapkan.
b.      Kehandalan dan efektivitas sistem pengendalian internal Perusahaan dan kegiatan operasi termasuk manajemen risiko.
c.       Kualitas kinerja pelaksanaan suatu kegiatan khususnya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
2.      Lingkup  kerja  audit  sistem pengendalian  internal  mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.       Audit kehandalan sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan
bahwa sistem yang dipakai mampu untuk mencapai sasaran Perusahaan secara efisien dan ekonomis.
b.      Audit efektivitas sistem pengendalian internal bertujuan untuk memastikan bahwa sistem dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kekeliruan material, penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dapat dicegah atau dideteksi dan diperbaiki secara dini.
c.       Audit  terhadap kualitas kinerja pelaksanaan tugas pengendalian  internal bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran dan tujuan Perusahaan dapat tercapai dengan optimal.

Pasal 19
Standar Perencanaan Audit

1.      Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab audit, perlu  disusun  perencanaan
kegiatan yang konsisten dan sesuai dengan program dan sasaran Organisasi yang telah ditetapkan.
2.      Rencana kerja baik jangka panjang maupun jangka pendek harus berlandaskan Piagam Audit Internal dan rencana strategis Organisasi.
3.      Penyusunan Rencana Kerja Audit Tahunan Perusahaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Tujuan, jenis dan luasnya cakupan kerja, jadual pelaksanaan, pelaporan sertalokasi audit.
b.      Ketentuan mengenai ukuran keberhasilan kinerja dan indikator kinerja yang terdapat pada tiap kegiatan atau program audit.
c.       Ketersediaan anggaran, waktu, jumlah personalia dan peralatan lainnya.
d.      Program untuk kebutuhan sumber daya manusia dan program pengembangan yang meliputi:
·         Uraian tugas setiap auditor internal.
·         Persyaratan kualifikasi dan kemampuan individu dari setiap auditor internal.
·         Program pelatihan dan pengembangan bagi setiap auditor internal.
·         Penilaian kinerja,  coaching dan konseling  bagi tiap auditor  internal sebagai bagian dari proses pengembangan profesionalisme para auditor internal.
e.       Informasi dan latar belakang mengenai objek audit. Bila perlu  dilakukan
pemetaan praktik objek yang akan diaudit. Apabila pernah diaudit maka perlu diperiksa  pelaksanaan  hasil  tindak  lanjut  yang  pernah  disarankan  dan bagaimana dampaknya terhadap audit yang akan dilakukan.
f.       Sasaran audit harus dinyatakan dengan  jelas, sehingga  auditor  internal dapat
mengetahui dengan tepat masalah-masalah khusus yang harus mendapatkan prioritas pemeriksaan.
g.      Penentuan prosedur dan teknik audit yang akan digunakan untuk  memastikan
bahwa  audit  dapat  mencapai  sasaran  tanpa  menghalangi  kemungkinan pertimbangan lain yang berdasarkan keahlian auditor internal.
h.      Kebutuhan sumberdaya pelaksana audit meliputi  jumlah  auditor  internal dan
bidang keahlian yang diperlukan, tingkat pengalaman yang diinginkan dan bila  perlu  menggunakan  konsultan/tenaga  ahli  luar,  sarana  kerja  yang dibutuhkan serta biaya pelaksanaan audit.
i.        Mengkomunikasikan  rencana  audit  dengan   pihak-pihak  terkait   terutama
mengenal bentuk aktivitas, jadual kegiatan, sumber daya yang diperlukan dan bila diperlukan rencana survei awal sebelum audit dilaksanakan. Survei awal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko audit dan hal-hal yang perlu diantisipasi atau pendalaman lebih lanjut.
j.        Format dan rencana susunan laporan hasil audit dan rencana distribusi serta
cara pengkomunikasiannya.

Pasal 20
Standar Pelaksanaan Audit

1.      Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus menggunakan prosedur dan teknik yang memadai dalam melakukan pengumpulan, pemeriksaan, evaluasi dan analisis  informasi  serta  mendokumentasikan  hasil  kerjanya  sedemikian  rupa sehingga:
a.       Semua informasi yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup audit beserta bukti faktual yang diperoleh telah memenuhi kebutuhan audit.
b.      Terdapat   kepastian bahwa prosedur dan teknik audit yang dipakai,   termasuk
metode sampling, metode pengklasifikasian hingga penarikan kesimpulan hasil temuan sesuai dengan sasaran audit.
c.       Pengumpulan informasi hingga penarikan kesimpulan hasil temuan dilakukan  secara objektif tetap terjaga dengan baik
d.      Format kertas kerja dan pelaporan hasil temuan cukup  komunikatif  bagi tim
Audit. Beberapa ketentuan mengenai kertas kerja ini antara lain adalah:
·  Cakupan lengkap dan teliti
·  Tampilan rapi, jelas dan ringkas
·  Sistematis, mudah dibaca dan dimengerti
·  Informasi yang disampaikan relevan dan tepat sesuai tujuan audit
2.      Pelaksanaan audit harus memastikan terdapat:
a.       Kehandalan dan  kebenaran  informasi  keuangan  dan   operasi   Perusahaan.
Auditor   internal   harus   memeriksa   cara   yang   digunakan   untuk mengidentifikasi,  mengklasifikasi,  mengukur  dan  melaporkan  informasi-
informasi tersebut, sehingga kehandalan dan  kebenarannya  dapat  dipastikan.
Untuk itu penyajian laporan keuangan dan operasi Perusahaan harus diuji apakah telah akurat, handal, tepat waktu, lengkap dan mengandung informasi yang bermanfaat serta sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
b.      Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana kerja  dan  anggaran, prosedur  dan
peraturan perundang-undangan. Untuk itu auditor internal harus memeriksa dan meninjau apakah sistem yang digunakan telah cukup memadai dan efektif dalam menilai apakah aktivitas yang diaudit telah memenuhi ketentuan yang
dimaksud.
c.       Keamanan aset Organisasi, termasuk memeriksa  keberadaan  aset  sesuai dengan prosedur yang benar.
d.      Efisiensi pemakaian sumber daya Perusahaan, untuk ini auditor internal harus memeriksa apakah :
·         Standar operasi telah dibuat sehingga mampu untuk mengukur efisiensi dan penghematan yang dicapai.
·         Standar operasi yang digunakan dapat dipahami dengan mudah serta dapat
dilaksanakan secara efektif.
·         Penyimpangan  terhadap  standar  operasi  dapat  mudah  diidentifikasi, dianalisa dan dapat dilaporkan kepada penanggung jawab kegiatan untuk
diambil langkah perbaikan.
·         Terdapat kondisi dimana sarana yang digunakan di bawah standar, kerja yang  non  produktif,  kelebihan/kekurangan  tenaga  kerja,  penggunaan sistem sarana yang kurang dapat dipertanggung-jawabkan dari segi biaya.
e.       Hasil keluaran suatu kegiatan atau operasi sesuai dengan sasaran  dan  tujuan
yang ingin dicapai. Untuk hal ini auditor internal harus memeriksa apakah :
·         Program atau operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana.
·         Kriteria yang dipakai untuk mengukur hasil yang diperoleh telah memadai
dan sesuai dengan tujuan.
·         Informasi dan data mengenai hasil yang diperoleh, dapat dibandingkan dengan kriteria yang disusun dan sesuai dengan tujuan.
·         Temuan hasil audit secara terpadu (holistik) telah dikomunikasikan kepada
pimpinan unit terkait.


Pasal 21
Standar Pelaporan Audit
Auditor internal harus melaporkan hasil kerja audit mereka kepada auditee dan pemberi tugas. Dalam menyampaikan laporan hasil audit, auditor internal harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Draft laporan hasil audit yang berisi hasil temuan, butir-butir kesimpulan dan butir-butir rekomendasi di-review dan didiskusikan bersama dengan pimpinan dan staf auditee untuk menghindari kesalahpahaman.
b.      Laporan hasil audit harus mengungkapkan tujuan, lingkup kerja, hasil temuan dan kesimpulan yang berupa opini auditor internal terhadap dampak temuan dari aktivitas yang diaudit.
c.       Laporan temuan antara lain harus bersifat:
·         Objektif:  tidak  memihak,  bebas  dari  prasangka  dan  bebas dari kekeliruan.
·         Jelas: mudah dimengerti, logis, lugas dan sederhana serta menghindari bahasa teknis yang rumit.
·         Singkat: langsung ke inti masalah, tidak bertele-tele.
·         Konstruktif: lebih membantu auditee ke arah perbaikan dari pada kritik.
d.      Laporan hasil audit sebaiknya lebih mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
  • Hal-hal yang masih merupakan masalah dan belum dapat terselesaikan hingga saat audit berakhir.
  • Pengakuan terhadap prestasi kerja auditee, hasil perbaikan yang telah dilaksanakan terutama bila perbaikan ini dapat diterapkan pada bagian lain.
  • Rekomendasi  tindak  lanjut  bila  memang  ada  hal-hal  yang  perlu dilakukan perbaikan pada proses kerja auditee.
e.       Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara pimpinan auditee dan Auditor Internal mengenai hasil temuan dan kesimpulan hasil audit, maka perbedaan pendapat ini harus juga diungkapkan dalam laporan hasil audit.
f.       Pimpinan unit Internal Audit harus me-review dan menyetujui laporan  hasil  audit  sebelum  menerbitkan  dan  mendistribusikan  laporan tersebut.
g.      Distribusi laporan disampaikan kepada CEO ( Chief Executive Officer ) dan ditembuskan kepada Direksi dan Komisaris.

Pasal 22
Standar Tindak Lanjut Hasil Audit
Unit Internal Audit harus  menindak-lanjuti  hasil  audit  yang  telah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian bahwa hasil temuan / rekomendasi auditor internal telah dilaksanakan oleh unit kerja. Jika atas dasar suatu pertimbangan tertentu pimpinan unit kerja yang bersangkutan tidak mengikuti saran  /rekomendasi auditor internal, maka pimpinan unit Internal Audit harus melaporkan hal tersebut kepada CEO ( Chief Executive Officer ).




BAB VII
KODE ETIK

Pasal 23
Umum
1.      Hasil audit sangat bermanfaat bagi pimpinan unit kerja yang diaudit (auditee) dan
unit kerja lainnya dalam hal meningkatkan kinerja Organisasi secara keseluruhan,
maka pimpinan unit kerja dapat meminta jasa audit serta menggunakan hasil audit
dengan penuh keyakinan sepanjang mereka mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme.  Untuk  itu  disyaratkan  diberlakukan  dan dipatuhinya  standar perilaku auditor sesuai ketentuan Kode Etik
2.      Kode Etik mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaan memerlukan
pertimbangan yang seksama dari masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan diberikannya sanksi terhadap auditor berupa peringatan, diberhentikan dari tugas audit dan atau diberhentikan dari Perusahaan.

Pasal 24
Standar Perilaku

1.      Integritas
Integritas auditor internal menghasilkan kepercayaan dan menyediakan dasar untuk kehandalan penilaian. Untuk itu auditor internal :
a.       Wajib bersikap jujur, objektif, cermat, bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
b.      Wajib memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, unit Internal Audit dan Organisasi.
c.       Wajib  memperhatikan  peraturan  dan  perundang-undangan,  menghindari kegiatan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi auditor internal atau Organisasi
d.      Wajib menghormati dan mendukung nama baik Perusahaan dari sisi hukum ataupun etika.
2.      Objektivitas
Auditor internal menjalankan objektivitas yang profesional sebaik mungkin dalam
mengumpulkan,  mengevaluasi  dan  mengkomunikasikan  informasi  mengenai  aktivitas atau proses yang diaudit. Auditor internal membuat penilaian yang sudah diseimbangkan atas semua kondisi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau oleh pihak lain dalam membuat penilaian. Untuk itu auditor internal :
a.       Tidak  terlibat  dalam  kegiatan  ataupun  suatu  hubungan  yang  dapat menimbulkan  pertentangan  kepentingan  dengan  Organisasi  sehingga diperkirakan akan mempengaruhi sikap objektivitasnya.
b.      Melaporkan semua hasil audit dengan  mengungkapkan  kebenaran  fakta yang
ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Organisasi dan atau dapat berakibat melanggar hukum.
3.      Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diperoleh dan tidak  mengungkapkan  informasi  tanpa  otoritas  yang  seharusnya  kecuali  ada kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan dilakukannya hal tersebut. Untuk itu auditor internal :
a.       Wajib  berhati-hati  dalam  menggunakan  dan  menjaga  informasi  yang dibutuhkan pada saat menjalankan tugas.
b.      Tidak  memanfaatkan  informasi  yang  diperoleh  untuk   kepentingan  atau
keuntungan pribadi atau hal lain yang patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Organisasi dengan alasan apapun.
4.      Kompetensi
Pengetahuan, keahlian dan pengalaman sangat diperlukan oleh auditor internal dalam   melaksanakan  tugas.   Untuk   itu   auditor   internal  wajib   secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan, efektivitas dan kualitas layanan sesuai dengan standar profesional auditor internal, kebijakan Organisasi serta peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
Mekanisme Pelanggaran
Pelanggaran atas Kode Etik akan ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut :
1.      Pelanggaran digolongkan berdasarkan tingkat beratnya pelanggaran yaitu ringan, menengah dan berat.
2.      Sanksi yang akan dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
3.      Pimpinan unit Internal Audit melaporkan kepada CEO ( Chief Executive Officer ) terkait dengan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.

BAB VIII
EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN

Pasal 26
Evaluasi dan Penyempurnaan

1.      Pimpinan Internal Audit perlu melakukan program jaminan mutu untuk dapat mengevaluasi kinerja dan memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kinerja Audit Internal telah sesuai dengan Piagam Audit Internal dan tujuan Perusahaan. Untuk itu Pimpinan Internal Audit harus :
a.       Melakukan  supervisi  dan   pemberdayaan  terus   menerus   sejak   tahap
perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi  pelaporan,  hingga  pemantauan  tidak lanjut.
b.      Melakukan review internal secara berkala bersama pimpinan  dan staf  atau tim
lain yang independen, untuk menilai tingkat efektivitas  audit,  kepatuhan auditor terhadap standar audit, kode etik serta ketentuan dan kebijakan lain.
2.      Pimpinan Unit Internal Audit  harus  mengevaluasi,  mengkaji dan melakukan penyempurnaan    Piagam Audit Internal ini secara periodik sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Organisasi.

Pasal 27
Penutup

Demikianlah Panduan Pelaksanaan Audit Internal ( Internal Audit Charter / Piagam Audit Internal ) ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal  dengan penuh rasa tanggung jawab.

Masa berlaku :
Internal Audit Charter ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar