Tampilkan postingan dengan label Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Januari 2018

Pelayanan darah



Dalam standar akreditasi SNARS edisi 1, rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundangan dan standar pelayanan.

Rumah sakit menetapkan program dan pelaksanaan kendali mutu. Pelayanan darah sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan




Pelayanan darah, yang diselenggarakan di rumah sakit, harus berada dibawah tanggung jawab seorang professional dengan pendidikan, keahlian, pengalaman yang memenuhi syarat dan berdasar peraturan perundangan d.h.i. kerjasama dengan PMI (Palang Merah Indonesia). Staf tersebut bertanggung jawab terhadap semua aspek pelayanan darah di rumah sakit.


Lingkup pelayanan meliputi penetapan, pelaksanaan, dokumentasi dan proses untuk,



a)      Permintaan darah

b)      Penyimpanan darah

c)      Tes ke cocokan

d)      Distribusi darah

Proses kendali mutu dari semua jenis pelayanan dilaksanakan dan terdokumentasi untuk memastikan terselenggaranya pelayanan darah dan atau transfusi yang aman. Donor darah dan pelayanan transfusi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan standar praktek yang diakui.
Sebelum dilakukan pemberian darah harus ada penjelasan dari DPJPnya dan persetujuan dari pasien atau keluarga.
Selama pemberian transfusi darah harus dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan bila ada reaksi transfusi.
Elemen Penilaian 
 1.      Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.(R)
2.      Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah
3.      Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse   

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Rabu, 22 November 2017

Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) Akreditasi Rumah Sakit

Dalam standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) disebutkan bahwa tanggung jawab rumah sakit dan staf yang terpenting adalah memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman. Hal ini membutuhkan komunikasi yg efektif, kolaborasi, dan standardisasi proses untuk memastikan bahwa rencana, koordinasi, dan implementasi asuhan mendukung serta merespons setiap kebutuhan unik pasien dan target.
Asuhan tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif, atau rehabilitatif termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya, yang berdasar atas asesmen dan asesmen ulang pasien.
Area asuhan risiko tinggi (termasuk resusitasi, transfusi, transplantasi organ/jaringan) dan asuhan untuk risiko tinggi atau kebutuhan populasi khusus yang membutuhkan perhatian tambahan.
Asuhan pasien dilakukan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) dengan banyak disiplin dan staf klinis lain. Semua staf yg terlibat dalam asuhan pasien harus memiliki peran yg jelas, ditentukan oleh kompetensi dan kewenangan, kredensial, sertifikasi, hukum dan regulasi, keterampilan individu, pengetahuan, pengalaman, dan kebijakan rumah sakit ,atau uraian tugas wewenang (UTW).

Beberapa asuhan dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya atau pemberi asuhan terlatih (care giver).
Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) dapat dibantu oleh staf klinis lainnya.
Asuhan pasien terintegrasi dilaksanakan dengan beberapa elemen.
Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan klinis/ketua tim PPA (clinical leader).
PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan alur klinis/clinical pathway, perencanaan pemulangan pasien terintegrasi/integrated discharge planning.
Manajer Pelayanan Pasien/Case Manager menjaga kesinambungan pelayanan.
Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga dalam asuhan bersama PPA harus memastikan:
asuhan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang unik berdasar atas asesmen;
rencana asuhan diberikan kepada tiap pasien;
respons pasien terhadap asuhan dimonitor;
rencana asuhan dimodifikasi bila perlu berdasar atas respons pasien.

sumber : Pedoman SNARS