Tampilkan postingan dengan label Asesmen Pasien (AP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asesmen Pasien (AP). Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Januari 2021

Contoh Prosedur Penyusunan Diet Pasien

 1. Ahli gizi menerima permintaan diet pasien dari perawatan, dan dibuatkan kartu perubahan diet / pasien baru oleh perawat

2. Ahli gizi mencatat permintaan diet kedalam Form Pemesanan Makanan, yang meliputi nama pasien, kamar, kelas dan jenis diet.

3. Ahli gizi mengkonversikan jumlah pasien yang makan menjadi jumlah dan jenis makanan yang akan dimasak dalam jadwa produksi kepada bagian produksi makanan sesuai dengan siklus menu harian dan menu pilihan

4. Ahli gizi menyerahkan jadwal produksi kepada bagian produksi

5. Petugas produksi mengkonversi jumlah masing – masing masakan kedalam satuan bahan makanan.

6. Petugas produksi melakukan persiapan dan pengolahan bahan makanan menjadi makanan melalui proses pemasakan.

7. Petugas produksi menyerahkan makanan kepada ahli gizi

8. Koordinator produksi dan ahli gizi melakukan uji citarasa makanan.

9.     Makanan diporsikan kedalam masing – masing alat makan pasien

Selasa, 29 September 2020

Contoh Prosedur Permintaan darah ke PMI

 


  1. Instalasi Rawat Inap Cek kembali formulir permintaan darah, pastikan formulir terisi lengkap (tanda tangan dokter pengirim, cap  ruangan) yang dilengkapi formulir persetujuan screening (setuju atau tidak untuk dilakukan screening)
  2. Lakukan pengambilan spesimen darah untuk pemeriksaan golongan darah, jika pasien pernah melakukan pemeriksaan menggunakan specimen yang sama, gunakan specimen yang telah ada di laboratorium. Perhatikan volume dan persyaratan spesimen (EDTA min.3 cc Expired 3 hari).
  3. Periksa golongan darah disertai pemberian identitas berupa label yang sama dengan formulir.
  4. Lakukan dokumentasi pada buku permintaan darah diisi dengan; nama,tanggal,diagnosa, dokter pengirim, ruanga, jam pengambilan spesimen, petugas sampling, jenis permintaan darah dan volume (PRC, FFP, TC, Trombophoresis,  AHF), golongan darah, priority (Rutin, Cito), PMI rujukan dan Keterangan.
  5. Lakukan verifikasi terhadap identitas pada formulir permintaan dan spesimen.
  6. Hubungi PMI terkait, tanyakan ketersedian darah sesuai dengan permintaan serta jenis golongan darahnya. 
  7. Jika tidak tersedia, hubungi PMI lain dan jika tetap tidak ada persediaan di PMI, hubungi petugas ruangan terkait untuk menginformasikan ke pasien/keluarga, apakah memiliki donor pengganti yang bersedia di bawa ke PMI.
  8. Jika tersedia dan bisa diambil,petugas laboratorium menghubungi perawat tentang ketersediaan darah dan jumlah kantung, isi checklist  permintaan darah, pastikan terisi lengkap
  9. Hubungi driver, informasikan untuk segera mengambil darah ke PMI dengan membawa, spesimen pasien, formulir permintaan darah, dan coolbox dan icepack.
  10. Cek kesesuaian kantong darah dengan form permintaan saat driver kembali dari PMI, pastikan kantung darah yang telah diminta sesuai secara jumlah dan jenisnya,serta cek ulang golongan darah pada kantung darah.
  11. Dokumentasikan penerimaan pada buku ekspedisi darah PMI dan buku pemeriksaan screening terkait, dengan mengisikan catat nama pasien, jenis darah, no kanton, tanggal expired dan kondisi kantong dan golongan darah.
  12. Hubungi perawat, konfirmasi apakah dilakukan screening atau disimpan dahulu (catat nama perawat yang dihubingi serta jam)
  13. Informasikan perawat agar melakukan order pemeriksaan. 
  14. Distribusikan Kwitansi yang telah di print ke bagian kasir, dengan menyertakan tanda terima.

Sabtu, 06 Januari 2018

Pelayanan Laboratorium



Dalam standar akreditasi SNARS edisi 1, pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundangan.

Maksud dan Tujuan

Rumah sakit mempunyai system untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinik, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan kebutuhan profesional pemberi asuhan (PPA). Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan di selenggarakan sesuai peraturan perundangan
Di rumah sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium mikrobiologi, termasuk pelayanan Tes di Ruang Rawat (TRR / Point of Care Testing) dsb, maka harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi.

Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi, jika perlu.

Rumah sakit memilih sumber dari luar ini berdasar rekomendasi dari pimpinan laboratorium di rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium RS.


Elemen Penilaian

1.      Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi.(R)

2.          Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam.(O,W)

3.      Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostic khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)

4.      Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan.(D,W)

5.      Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit.(D,W)

Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT - point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lainsebagainya.
Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan laboratorium harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya.
Tanggung jawab penanggung jawab / koordinator pelayanan laboratorium,

a)      Menyusun dan evaluasi regulasi
b)      Terlaksananya pelayanan laboratorium sesuai regulasi
c)      Pengawasan pelaksanaan administrasi.
d)      Melaksanakan program kendali mutu. (PMI danPME)
e)      Monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium.

 Sumber : pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS




Rabu, 27 Desember 2017

Asesmen Pasien (AP) Edisi 1

Proses asesmen pasien adalah proses yang terus menerus dan dinamis yang digunakan pada sebagian besar unit kerja rawat inap dan rawat jalan. Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep Pelayanan berfokus pada pasien (Patient/Person Centered Care). Pola ini dipayungi oleh konsep WHO: Conceptual framework integrated people- centred health services. (WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016-2026, July 2015).

Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen:

•    Dokter  penanggung  jawab  pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan/Clinical Leader

•    Profesional Pemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra- dan inter-disiplin dengan kolaborasi interprofesional.
•     Manajer Pelayanan Pasien/ CaseManager

•     Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga.

 Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama dengan metode IAR:

1.     Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, sosial, kultur, spiritual dan riwayat kesehatan pasien (I - informasidikumpulkan).

2.     Analisis informasi dan data, termasuk hasil laboratorium dan radiologi diagnostik imajing untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien.(A - analisis data dan informasi)

3.     Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah di identifikasi. (R - rencana disusun).

Asesmen harus memperhatikan kondisi pasien, umur, kebutuhan kesehatan, dan permintaan atau preferensinya. Kegiatan asesmen pasien dapat bervariasi sesuai dengan tempat pelayanan. Asesmen ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Asesmen ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menetapkan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif. Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.

Asesmen yang efektif menghasilkan keputusan tentang tindakan segera dan berkelanjutan yang dibutuhkan pasien untuk tindakan darurat, asuhan terencana, bahkan jika kondisi pasien berubah. Asesmen pasien merupakan proses berkelanjutan, dinamis dan dikerjakan di instalasi /unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, dan unit pelayanan lainnya. Asesmen pasien terdiri dari 3 proses utama dengan metode IAR:

a.      Mengumpulkan data dan  informasi (hurufI)    tentang hal-hal sesuai d sd n, tersebut dibawah. Pada SOAP adalah S–Subyektif dan O-Obyektif.
b.      Analisis data dan informasi (huruf A) , yaitu melakukan analisis terhadap informasi yang menghasilkan diagnosis, masalah, dan kondisi, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Pada SOAP adalah A-Asesmen.
c.      Membuat Rencana (huruf R), yaitu menyusun solusi untuk mengatasi/ memperbaiki kelainan kesehatan sesuai butir b . Pelaksanaan R adalah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah teridentifikasi. Pada SOAP adalah P– Plan.

Isi minimal asesmen awal antara lain :

d.      Status fisik,

e.      psiko-sosio-spiritual,

f.      ekonomi

g.      riwayat kesehatanpasien.

h.      riwayatalergi,

i.      asesmennyeri,

j.      risiko jatuh,

k.      asesmenfungsional,

l.      risiko nutrisional,

m.      kebutuhan edukasi,

n.      Perencanaan Pemulangan Pasien (Discharge Planning) 

Untuk melakukan asesmen pasien secara efektif, rumah sakit menentukan regulasi, isi minimal asesmen yang harus dilakukan oleh dokter, perawat dan professional pemberi asuhan lainnya. Asesmen dilakukan oleh disiplin klinis sesuai kebutuhan. Asesmen hanya dilakukan oleh orang yang kompeten dan diberi kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil asesmen itu harus ada sebelum dilakukan pengobatan.

Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS