Tampilkan postingan dengan label Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Desember 2020

Contoh Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Inap Jaminan BPJS

 

1. Verifikasi data pasien (nama pasien, tanggal, bulan dan tahun lahir pasien serta alamat pasien yang terdapat pada sistem kepada pasien dan atau keluarga.

2. Pinjam indentitas pasien dan keluarga/ penanggung jawab pasien untuk difotokopi sebagai dokumentasi arsip Rumah Sakit.

3. Cek keaktifan kartu peserta dengan membuat Surat Eligibilitas Peserta. Jika kartu pasien masih dalam masa tunggu 45 hari karna denda, pasien akan dibuatkan surat pengantar laporan pasien masuk yang dimana tertulis.

a. Nama pasien,

b. Diagnosa pasien

c. tgl masuk,

d. nama dokter yang merawat.

4. Informasikan bahwa surat tersebut dibawa ke pihak kantor BPJS agar pasien dapat melakukan administrasi pembayaran denda dan jika tidak mengurus dalam waktu 3x24 maka akan dianggap sebagai pasien umum/ pribadi.

5. Copy Surat Pengantar Rawat pasien, 2 rangkap. Fotocopy ktp dan kartu BPJS

6. Periksa ketentuan terkait plafon jaminan yang didapatkan oleh pasien pada kartu BPJS.

7. Jelaskan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait ketentuan harga kamar perawatan yang dijamin oleh pihak asuransi berdasarkan informasi yang di dapat baik yang terdapat dari kartu asuransi yang bersangkutan.

8. Tanyakan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait kamar perawatan yang akan dipilih pasien (sesuai dengan ketentuan/ plafon yang dijamin atau memilih kamar perawatan yang tersedia).

9. Periksa ketersediaan kamar perawatan  (kelas yang dipilih pasien dan atau keluarga / penanggung jawab pasien) melalui.

 “Selamat pagi/ siang/ malam saya … (sebutkan nama), dari pendaftaran rawat inap, saya mau konfirmasi terkait kamar perawatan …. (nomor kamar) untuk pasien asal masuk dari … (sebutkan asal masuk pasien) atas nama .... (nama pasien), diagnosa … (sebutkan diagnosa pasien), Dokter penanggung jawab pasien … (sebutkan nama DPJP pasien), terima kasih”

10. Informasikan kepada pasien dan atau keluarga / penanggung jawab pasien terkait ketersediaan kelas/ ruangan.

11. Masukkan data kamar perawatan yang menjadi pilihan pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien, 

12. Berikan Formulir Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit, Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab biaya pasien serta Fomulir Penanggung Jawab Informasi Medis dan Pelepasan Informasi Medis kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien

13. Jelaskan kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait informasi-informasi penting yang terdapat dalam Formulir Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien.

14. Informasikan kepada pasien dan atau keluarga untuk menuliskan pihak yang berhak menerima informasi kondisi medis pasien dan pengambilan keputusan atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien pada Fomulir Penanggung Jawab Informasi Medis dan Pelepasan Informasi Medis, dengan ketentuan:

a. Poin nomor 1 (satu) tentang informasi kondisi medis pasien dan pengambilan keputusan atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien

b. Poin nomor 2 (dua) tentang pelepasan informasi medis ke pihak ketiga bila menggunakan sistem pembayaran asuransi atau jaminan perusahaan

15. Berikan kesempatan pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien untuk membaca dan memahami ketentuan yang terdapat dalam Formulir Persetujuan Umum (General Consent Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien.

16. Verifikasi kepada pasien dan atau keluarga/ penanggung jawab pasien terkait pemahaman pasien terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Formulir Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien

17. Minta pasien atau keluarga/ penanggung jawab pasien untuk menandatangani Persetujuan Umum (General Consent) Rumah Sakit dan Formulir Surat Persetujuan Penanggung Jawab Pasien sebagai bukti persetujuan atas ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit.

18. Periksa kembali kelengkapan data pasien, meliputi :

a. Formulir Persetujuan Umum (General Consent)

b. Surat Persetujuan Penanggung Jawab Biaya Pasien

c. Fotokopi identitas pasien dan keluarga/ penanggung jawab pasien dan Fotokopi kartu asuransi jika pasien menggunakan asuransi

d. Formulir Data Pasien Baru (untuk pasien baru)

e. Fotocopy KTP dan Kartu BPJS

f. Surat Eligibilitas Peserta (pasien dengan sistem jaminan BPJS/ Vclaim)

19. Jelaskan kepada pasien atau keluarga, bila pasien masih dirawat lebih dari 3 (tiga) hari maka, pasien/keluarga dapat memperpanjang ke bagian pendaftaran rawat inap.

20. Telp keruang perawatan apakah pasien sudah dapat diantar atau bisa dijemput.

21. Pasangkan gelang identifikasi pada pergelangan tangan pasien (sesuai dengan kondisi pasien).


Kamis, 26 September 2019

Akses Rumah Sakit Dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)

Rumah sakit mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Dimulai dengan skrining, yang tidak lain adalah memeriksa pasien secara cepat, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Melakukan pemeriksaan pasien pada dasarnya menggunakan langkah-langkah IAR : pengumpulan informasi, membuat rencana.

Tujuan sistem pelayanan yang terintegrasi tersebut adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di Rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.

Hasil yang diharapkan dari proses asuhan di Rumah Sakit adalah meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Beberapa informasi dibutuhkan dalam memberikan asuhan pasien di Rumah Sakit terkait dengan :
  • Kebutuhan pasien yang dapat dilayani Rumah Sakit.
  • Pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien.
  • Rujukan ke pelayanan lain, baik di dalam maupun keluar Rumah Sakit.
  • Pemulangan pasien yang tepat dan aman ke rumah.
Sistem pendaftaran ranap dan rawat jalan secara online memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit yang memadai dan merupakan aspek keterbukaan kepada publik. Dalam proses pelayanan dan asuhan pasien, Manajer Pelayanan Pasien (MPP/Case Manager) berperan menjaga kontinuitas pelayanan. Kehadiran MPP di rumah sakit penting sebagai bagian dari penerapan pelayanan berfokus pada pasien (Patient Centered Care) dan berperan dalam membantu meningkatkan kolaborasi interprofesional. 

Ada beberapa dokumen regulasi yang diperlukan, diantaranya adalah :
1.Regulasi tentang skrining baik di dalam maupun di luar RS 
2.Regulasi tentang triase berbasis bukti
3.Regulasi tentang skrining penerimaan pasien masuk rawat inap
4.Regulasi apabila terjadi penundaan dan/atau kelambatan pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada pasien, termasuk pencatatannya.
5.Regulasi tentang pendaftaran pasien
6.Regulasi tentang proses untuk mengatur alur pasien
7.Regulasi tentang kriteria masuk dan keluar RS
8.Regulasi tentang Perencanaan Pemulangan Pasien (P3) atau discharge Planning
9.Regulasi tentang Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager
10. Regulasi tentang DPJP
11.Regulasi tentang Transfer Pasien
12.Regulasi tentang menolak rencana asuhan medis, keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, penghentian pengobatan
13.Regulasi tentang pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan
14.Regulasi tentang Rujukan
15.Regulasi tentang transportasi pasien IGD, rawat inap dan rawat jalan

 Referensi : Instrumen Survei SNARS

Sabtu, 06 Januari 2018

Rujukan Pasien pada standar ARK



Dalam standar akreditasi rumah sakit SNARS edisi 1, pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain didasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan untuk memperoleh asuhan berkesinambungan. Rujukan pasien antara lain untuk memenuhi kebutuhan pasien atau konsultasi spesialistik dan tindakan, serta penunjang diagnostik. Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang merujuk harus memastikan fasilitas kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas menerima pasien.
Diperoleh kepastian terlebih dahulu dan kesediaan menerima pasien serta persyaratan rujukan diuraikan dalam kerja sama formal atau dalam bentuk perjanjian. Ketentuan seperti ini dapat memastikan kesinambungan asuhan tercapai dan kebutuhan pasien terpenuhi. Rujukan terjadi juga ke fasilitas kesehatan lain dengan atau tanpa ada perjanjian formal.

Elemen Penilaian ARK.5


1.     Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(R)
2.     Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien.(D)
3.     Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.(D,W)
4.     Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk. (R)

Rujukan pasien sesuai dengan kondisi pasien menentukan kualifikasi staf pendamping yang memonitor dan menentukan jenis peralatan medis khusus.


Selain itu, harus dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas pasien dan jenis teknologi medis.


Diperlukan proses konsisten melakukan rujukan pasien untuk memastikan keselamatan pasien.



Proses ini menangani

1.     ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien;

2.      selama dalam proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis;

3.      dilakukan identifikasi kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis yang dibutuhkan selama proses rujukan;

4.     dalam proses pelaksanaan rujukan, ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.

Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keamanan proses rujukan untuk memastikan pasien telah ditransfer dengan staf yang kompeten dan dengan peralatan medis yang tepat.

Informasi tentang pasien dirujuk disertakan bersama dengan pasien untuk menjamin kesinambungan asuhan. Dokumen rujukan berisi:
1.      identitas pasien;

2.      hasil pemeriksaan (anamesis, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan;

3.      diagnosis kerja.

4.      terapi dan/atau tindakan yang telahdiberikan;

5.      tujuan rujukan;

6.      nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan.
 
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit