Selasa, 17 September 2013

Komite Audit Dan Dewan Direksi



Komite audit seharusnya terdiri dari anggota anggota dewan yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman bisnis organisasi. Mereka harus memilki ketrampilan untuk mengevaluasi control keuangan dan managemen, dan kemampuan, pengetahuan serta ketersedian  bertindak  untuk  kebaikan  organisasi  dan  stakeholders.  Mereka  harus mempunyai waktu yang cukup untuk mengetahui tentang organisasi sehingga mereka dapat mepertanyakan manajemen eksekutif dengan efektif.  Kegiatan audit internal professional adalah sumber informasi utama untuk dewan dan komite khususnya. Kegiatan tersebut memberikan jaminan efektifitas penugasan, risiko manajemen dan proses control internal, cakupan strategi, pasar, kredit, operasional dan risiko keuangan.
Komite audit dan tim audit internal perlu memelihara hubungan positif yang kuat.
Ketua audit eksekutif harus melaporkan temuan-temuannya kepada komite audit setiap defisiensi yang telah terdeteksi dan komite audit juga harus menyelidiki secara mendalam dari audit internal ke masalah kompleks. Kegiatan audit internal bersifat bertanggung jawab kepada komite audit dan bukan manajemen
Ketua audit eksekutif sebaiknya mengikuti pertemuan komite audit dan membahas charter, mengkaji perencanaan audit, persyaratan kepegawaian, temuan audit dan status implementasi rekomendasi. Komite audit harus menilai kinerja tim audit untuk mengkaji apakah kegiatan efektif dan manpu menjadi agen komite audit dalam organisasi. Komite audit juga dapat bertindak sebagai fasilitator antar audit internal, manajemen eksekutif dan auditor statutory untuk memastikan alokasi pekerjaan yang tepat dan memastikan tata kelola persahaan yang baik.
Sumber : Sawyers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar