Komite
audit seharusnya terdiri dari anggota anggota dewan yang mempunyai pengetahuan
dan pengalaman bisnis organisasi. Mereka harus memilki ketrampilan untuk
mengevaluasi control keuangan dan managemen, dan kemampuan, pengetahuan serta
ketersedian bertindak untuk
kebaikan organisasi dan
stakeholders. Mereka harus mempunyai waktu yang cukup untuk
mengetahui tentang organisasi sehingga mereka dapat mepertanyakan manajemen eksekutif
dengan efektif. Kegiatan audit internal
professional adalah sumber informasi utama untuk dewan dan komite khususnya.
Kegiatan tersebut memberikan jaminan efektifitas penugasan, risiko manajemen
dan proses control internal, cakupan strategi, pasar, kredit, operasional dan
risiko keuangan.
Komite
audit dan tim audit internal perlu memelihara hubungan positif yang kuat.
Ketua
audit eksekutif harus melaporkan temuan-temuannya kepada komite audit setiap
defisiensi yang telah terdeteksi dan komite audit juga harus menyelidiki secara
mendalam dari audit internal ke masalah kompleks. Kegiatan audit internal
bersifat bertanggung jawab kepada komite audit dan bukan manajemen
Ketua
audit eksekutif sebaiknya mengikuti pertemuan komite audit dan membahas
charter, mengkaji perencanaan audit, persyaratan kepegawaian, temuan audit dan
status implementasi rekomendasi. Komite audit harus menilai kinerja tim audit
untuk mengkaji apakah kegiatan efektif dan manpu menjadi agen komite audit
dalam organisasi. Komite audit juga dapat bertindak sebagai fasilitator antar
audit internal, manajemen eksekutif dan auditor statutory untuk memastikan
alokasi pekerjaan yang tepat dan memastikan tata kelola persahaan yang baik.
Sumber : Sawyers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar