Kamis, 10 Oktober 2013

Prosedur Audit Mutu Internal



1. TUJUAN
Prosedur ini menjelaskan sistem manajemen mutu ISO 9001-2008 ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara secara efektif, termasuk memenuhi peryaratan pelanggan dan atau persyaratan perundang – undangan.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur mencakup semua proses Audit Mutu Internal mulai dari penetapan jadwal audit, pelaksanaan, tindakan perbaikan dan pencegahan, vertifikasi sampai dengan pelaporan.

3. REFERENSI
ISO 9001:2008 Standard, Elemen 8.2.2, Audit Mutu Internal.

4. DEFINISI.
4.2    Auditor Internal tidak boleh melakukan Audit pada pekerjaan mereka atau bagian / departemen  mereka sendiri.
4.3      Auditor Internal pernah mengikuti pelatihan Audit Mutu ISO 9001-2008.
5. PROSES
5.1  Rencana Audit Mutu Internal.
5.1.1   Pelaksanan Audit Mutu Internal dikoordinir oleh Koodinator AMI.
5.1.2   Frekuensi kegiatan Audit Mutu Internal dilakukan minimal 1 kali per unit dalam satu tahun.
5.1.3  Jadwal audit mutu internal dibuat berdasarkan pentingnya proses dan bidang yang diaudit.
5.2   Jadwal Audit Mutu Internal.
5.2.1 Koordinator AMI membuat Jadwal Audit Mutu Internal berdasarkan pentingnya proses dan bidang yang diaudit, yang dituangkan di “ Formulir Jadwal Audit Mutu Internal (……………..)“.
5.2.3        Koodinator AMI mendistribusikan Jadwal audit Mutu Internal ke seluruh Bagian yang akan diaudit berdasarkan per periode pelaksanaan..
5.3  Persiapan  Audit Mutu Internal.
5.3.2           Sebelum pelaksanaan Audit Mutu Internal, Koodinator AMI dan anngota Tim AMI melakukan pertemuan untuk membahas hal-hal yang terkait dengan jadwal dan pelaksanaan audit mutu internal.
5.4  Pelaksanaan Audit Mutu Internal:
5.4.1       Kegiatan audit mutu internal dilaksanakan oleh Auditor Internal dengan metode wawancara kepada pemilik proses (diperbolehkan menggunakan Check Sheet sebagai alat bantu) dan melakukan verifikasi penerapan sistem mutu meliputi antara lain, yaitu:  pengendalian proses, pengendalian dokumen, kompetensi personel, material yang digunakan, alat/mesin yang digunakan untuk suatu proses produksi/jasa dan alat ukur termasuk kesesuaian persyaratan pelanggan, Standar ISO 9001:2008 dan atau persyaratan lainnya.
5.4.2       Bila terdapat ketidaksesuaian dicatat di “ Kertas Kerja Pemeriksaan ( KKP) “ Audit Mutu Internal”.
5.4.3       “ Kertas Kerja Pemeriksaan ( KKP) “  audit mutu internal  ditanda tangani oleh Auditor Internal dan  Audite.
Laporan hasil audit mutu internal.
Koodinator AMI akan mendistribusikan laporan hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal kepada CEO, COO, Divisionel Head, Manager Departemen dan Kepala Unit.
Pelaksanaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Audit Mutu Internal:
5.4.4   Urutan tindakan Perbaikan dan Pencegahan dituangkan kedalam “Formulir Penilaian Resiko“.
5.4.5  Analisa penyebab ketidaksesuaian dilaksanakan oleh Auditee dan atau bersama dengan Kepala Unit Departemen terkait.
5.4.6       Rencana tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan dilaksanakan oleh Auditee dan atau oleh personil terkait. Tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan tidak dibenarkan melewati batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.
5.5  Vertifikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan
5.5.1   Verifikasi hasil tindakan perbaikan dilaksanakan oleh Auditor. Hasil verifikasi dicatat di “ Formulir Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan “.
5.5.2       Koodinator AMI, akan mendistribusikan laporan hasil verifikasi tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan  kepada Top Management.
5.6  Laporan Verifikasi atas hasil tindakan perbaikan dan pencegahan
5.6.1       Koodinator AMI, akan mendistribusikan laporan hasil verifikasi tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan  dan status tindakan perbaikan dan pencegahan kepada CEO, COO dan Divisionel Head.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar