1. TUJUAN
Prosedur ini menjelaskan sistem manajemen mutu
ISO 9001-2008 ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara secara efektif,
termasuk memenuhi peryaratan pelanggan dan atau persyaratan perundang –
undangan.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur mencakup semua proses Audit Mutu
Internal mulai dari penetapan jadwal audit, pelaksanaan, tindakan perbaikan dan
pencegahan, vertifikasi sampai dengan pelaporan.
3. REFERENSI
ISO 9001:2008 Standard, Elemen 8.2.2, Audit Mutu
Internal.
4. DEFINISI.
4.2 Auditor
Internal tidak boleh melakukan Audit pada pekerjaan mereka atau bagian /
departemen mereka sendiri.
4.3 Auditor
Internal pernah mengikuti pelatihan Audit Mutu ISO 9001-2008.
5. PROSES
5.1 Rencana Audit Mutu Internal.
5.1.1 Pelaksanan Audit Mutu Internal dikoordinir oleh Koodinator AMI.
5.1.2 Frekuensi kegiatan Audit Mutu Internal dilakukan minimal 1 kali per unit dalam
satu tahun.
5.1.3 Jadwal audit mutu internal dibuat berdasarkan pentingnya proses dan bidang yang
diaudit.
5.2 Jadwal Audit Mutu
Internal.
5.2.1 Koordinator
AMI membuat Jadwal Audit Mutu Internal berdasarkan pentingnya proses dan bidang
yang diaudit, yang dituangkan di “ Formulir Jadwal Audit Mutu Internal (……………..)“.
5.2.3 Koodinator
AMI mendistribusikan Jadwal audit Mutu Internal ke seluruh Bagian yang akan
diaudit berdasarkan per periode pelaksanaan..
5.3 Persiapan Audit Mutu
Internal.
5.3.2
Sebelum pelaksanaan Audit Mutu Internal, Koodinator AMI dan anngota Tim AMI
melakukan pertemuan untuk membahas hal-hal yang terkait dengan jadwal dan
pelaksanaan audit mutu internal.
5.4 Pelaksanaan Audit Mutu
Internal:
5.4.1
Kegiatan audit mutu internal dilaksanakan oleh Auditor Internal dengan metode
wawancara kepada pemilik proses (diperbolehkan menggunakan Check Sheet sebagai
alat bantu) dan melakukan verifikasi penerapan sistem mutu meliputi antara
lain, yaitu: pengendalian proses, pengendalian dokumen, kompetensi
personel, material yang digunakan, alat/mesin yang digunakan untuk suatu proses
produksi/jasa dan alat ukur termasuk kesesuaian persyaratan pelanggan, Standar
ISO 9001:2008 dan atau persyaratan lainnya.
5.4.2 Bila
terdapat ketidaksesuaian dicatat di “ Kertas Kerja Pemeriksaan ( KKP) “ Audit
Mutu Internal”.
5.4.3 “
Kertas Kerja Pemeriksaan ( KKP) “ audit
mutu internal ditanda tangani oleh Auditor Internal dan Audite.
Laporan hasil audit mutu internal.
Koodinator AMI akan mendistribusikan laporan
hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal kepada CEO, COO, Divisionel Head, Manager
Departemen dan Kepala Unit.
Pelaksanaan Tindakan Perbaikan dan
Pencegahan Audit Mutu Internal:
5.4.4 Urutan
tindakan Perbaikan dan Pencegahan dituangkan kedalam “Formulir Penilaian Resiko“.
5.4.5 Analisa
penyebab ketidaksesuaian dilaksanakan oleh Auditee dan atau bersama dengan
Kepala Unit Departemen terkait.
5.4.6 Rencana
tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan dilaksanakan oleh Auditee dan atau
oleh personil terkait. Tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan tidak
dibenarkan melewati batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.
5.5 Vertifikasi hasil tindakan
perbaikan dan pencegahan
5.5.1 Verifikasi hasil tindakan perbaikan dilaksanakan oleh Auditor. Hasil verifikasi
dicatat di “ Formulir Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan “.
5.5.2 Koodinator
AMI, akan mendistribusikan laporan hasil verifikasi tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan kepada Top
Management.
5.6 Laporan Verifikasi atas hasil
tindakan perbaikan dan pencegahan
5.6.1 Koodinator
AMI, akan mendistribusikan laporan hasil verifikasi tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan dan status tindakan
perbaikan dan pencegahan kepada CEO, COO dan Divisionel Head.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar