Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan terus menambah jumlah surveyor agar proses akreditasi rumah sakit bisa berjalan lebih cepat. Harapannya, akan semakin banyak rumah sakit yang terakreditasi.
Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan, bulan ini KARS akan melantik sekitar 200 surveyor yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kemarin sudah dilantik 152 orang. Sisanya dilantik akhir bulan Mei," ujar Sutoto di Jakarta, Selasa (12/5).
Selain melantik surveyor, Senin kemarin KARS juga melantik 72 pembimbing dan 15 konselor. Nantinya, mereka bertugas membimbing rumah sakit untuk mempersiapkan diri mengikuti akreditasi. Untuk menjadi surveyor akreditasi KARS, seseorang harus lulus ujian. KARS menjaga betul ujian surveyornya berkualitas agar akreditasi yang dilakukan terhadap rumah sakit juga terjaga kualitasnya.
Menurut Sutoto, dari 2.415 rumah sakit, yang diakreditasi KARS baru 121 rumah sakit. Tenaga surveyor yang terbatas memengaruhi kecepatan proses akreditasi. "Kami menargetkan hingga akhir tahun ini setidaknya ada 400 surveyor," kata Sutoto.
KARS adalah lembaga akreditasi independen di Indonesia yang diakui oleh pemerintah. KARS memberikan akreditasi nasional dan internasional kepada rumah sakit di Tanah Air. Setelah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua), sebuah lembaga internasional yang mengakreditasi lembaga akreditasi di beberapa negara, kini KARS setara dengan lembaga akreditasi lain di dunia.
Anggota panel ahli ISQua yang hadir dalam pelantikan kemarin, Lena Low, menyampaikan, KARS harus mempertahankan prestasi yang sudah diraih. Sumber daya manusia KARS, dinilai Low, memiliki dedikasi dan konsistensi yang tinggi dalam keselamatan pasien. Mereka adalah aset berharga KARS.
Low menyatakan, untuk meningkatkan kemampuan simber daya manusia (SDM) KARS, riset dan pengembangan perlu terus dilakukan di samping mengikuti forum atau konferensi internasional.
Didorong dapat akreditasi
Sebagaimana dilaporkan, Kementerian Kesehatan menargetkan, pada 2019 ada minimal satu rumah sakit terakreditasi di setiap kabupaten/kota (Kompas, 12/5). Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher pada penyerahan sertifikat ISQua bagi KARS dan pelantikan surveyor di Jakarta, Senin kemarin.
Bagi RS, akreditasi menjadi hal wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Aturan itu mewajibkan RS memberi layanan kesehatan aman, bermutu, dan sesuai dengan standar layanan RS.
Sekitar 1.000 RS telah menjalani akreditasi dengan metode lama. Sedikitnya RS yang terakreditasi dengan metode baru bukan sepenuhnya kesalahan RS. Selain syarat tak mudah dipenuhi, kemampuan lembaga terkait untuk mengakreditasi juga terbatas karena keterbatasan tenaga.
Dulu akreditasi hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Dalam metode baru akreditasi KARS, selain kelengkapan dokumen, juga dicek bagaimana upaya RS memberi layanan bermutu dan seperti apa capaiannya. Hal itu demi keselamatan pasien.
Ketua Eksekutif KARS Sutoto memaparkan, 1.200 elemen diperiksa dalam proses akreditasi, termasuk peran dan komitmen pemilik RS sampai petugas kebersihan dalam layanan hingga hal teknis, seperti standar membersihkan lantai dan mencuci tangan.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar