Selasa, 30 Mei 2017

Hal yang wajib diinformasikan kepada pasien dan keluarga

Ada beberapa hal yang wajib diinformasikan atau diedukasi kepada pasien dan keluarga meliputi :
  • Hak dan Kewajiban Pasien ( Form Persetujuan Umum dan Pemberian Informasi)
  • Barang-barang yang dibawa pasien 
  • Tata tertib Rumah Sakit
  • Kegiatan ruangan
  • Penggunaan fasilitas ruangan/rumah sakit
  • Alternatif Pelayanan dan Pengobatan yang tersedia (pada informed consent)
  • Informasi/edukasi pengelolaan penyeri dan prosedur melaporkan bila ada nyeri
  • Informasi/edukasi pelayanan transfusi darah
  • Pencegahan Infeksi ( Cuci Tangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar