Keputusan akreditasi KARS
berdasarkan capaian rumah sakit terhadap Standar Nasional Akreditasi Rumah
Sakit Edisi 1. Ketua Eksekutif
KARS mempertimbangkan semua hasil dan informasi saat survei awal atau
survei ulang untuk pengambilan
keputusan hasil akreditasi. Hasilnya
dapat berupa rumah sakit memenuhi kriteria untuk akreditasi keseluruhan atau
sebagian, atau tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat memperoleh akreditasi.
Keputusan akreditasi final didasarkan pada kepatuhan rumah sakit terhadap
standar akreditasi. Rumah sakit tidak menerima nilai/skor sebagai bagian dari
keputusan akreditasi final. Ketika suatu rumah sakit berhasil memenuhi
persyaratan akreditasi KARS, rumah sakit tersebut akan menerima penghargaan
Status Akreditasi Sebagai berikut:
§
Tidak lulus akreditasi
·
Rumah sakit tidak lulus akreditasi bila dari 15 bab
yang disurvei, semua mendapat nilai
kurang dari 60 %
·
Bila rumah sakit
tidak lulus akreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang setelah rekomendasi dari surveior dilaksanakan.
§
Akreditasi tingkat dasar
·
Rumah sakit mendapat
sertifikat akreditasi tingkat
dasar bila dari 15 bab yang di survei hanya 4 bab yang
mendapat nilai minimal 80 % dan 12 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai
dibawah 20 %
§
Akreditasi tingkat madya
·
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat
madya bila dari 15 bab yang di survei ada 8 bab yang mendapat nilai minimal 80
% dan 7 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %
§
Akreditasi tingkat utama
·
Rumah sakit mendapat
sertifikat akreditasi tingkat
utama bila dari 15 bab yang
di survei ada 12 bab yang mendapat
nilai minimal 80 % dan 3 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai
dibawah 20 %
§ Akreditasi tingkat paripurna
·
Rumah sakit mendapat
sertifikat akreditasi tingkat
paripurna bila dari 15
bab yang di survei semua bab mendapat nilai minimal 80 %
Sumnber : Buku Pedoman Akreditasi RS KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar