Kondisi yang
menyebabkan rumah sakit berisiko ditolak atau ditunda status akreditasinya
adalah sebagai berikut:
Ø Adanya ancaman
terhadap keselamatan dan keamanan pasien atau keamanan dan
keselamatan staf di dalam rumah sakit. KARS menerima data ini bisa dari laporan
Tim Survei, atau dari sumber lain yang akurat. Tindakan yang akan dilakukan
KARS adalah melakukan surveiterfokus.
Ø Ada staf
medis yang tidak mempunyai STR dan atau SIP yang masih berlaku, yang memberikan
pelayanan medis.
Bila ada laporan dari Tim Survei, masih ada staf medis yang belum/habis
masa berlakunya/dalam proses perpanjangan STR dan SIP nya maka penetapan status
akreditasi ditunda dan KARS memberikan surat keterangan bahwa rumah sakit telah
dilakukan survei akreditasi. Bila STR dan SIP sudah ada atau diperbarui, rumah
sakit agar melaporkan kepada KARS dengan melampirkan copy STR dan SIP melalui
email survei@kars.or.id
Ø Bila rumah
sakit memberikan informasi atau data palsu, misalnya Direktur rumah sakit
ternyata bukan tenaga medis, ada staf dari rumah sakit lain (bukan pegawai/staf
rumah sakit) yang terlibat/membantu wawancara/presentasi pada waktu pelaksanaan
survei), peminjaman peralatan medis dari rumah sakit lain,dan pemalsuan data atau
informasi lainnya, maka KARS akan melakukan
survei terfokus.
Ø
Izin operasional rumah sakit habis masa berlakunya
Bila ada laporan dari Tim Survei, izin operasional rumah sakit habis masa
berlakunya/masih dalam proses perpanjangan maka Status kelulusan rumah sakit
ditunda dan KARS memberikan surat keterangan bahwa rumah sakit telah dilakukan
akreditasi oleh KARS. Dan bila izin operasional sudah ada, rumah sakit agar
melaporkan ke KARS dengan melampirkan izin operasional melalui email survei@kars.or.id
Ø
Izin pengolahan limbah cair dan B-3 habis
masa berlakunya.
Bila ada laporan dari Tim Survei, bahwa izin pengolahan limbah cair dan
B-3 habis masa berlakunya/dalam proses perpanjangan maka status kelulusan rumah
sakit ditunda dan KARS memberikan surat keterangan bahwa rumah sakit telah
dilakukan akreditasi oleh KARS. Dan bila Izin pengolahan limbah cair dan B-3 P
sudah ada, rumah sakit agar melaporkan ke KARS dengan melampirkan Izin
pengolahan limbah cair dan B-3 melalui email survei@kars.or.id
Ø Rumah Sakit
tidak menyampaikan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang layak dalam waktu
1 (satu bulan) setelah mendapatkan pemberitahuan hasil survei akreditasi.
Sekretaris Eksekutif KARS dan surveior dapat mengidentifikasi
kondisi-kondisi tersebut selama survei langsung di rumah sakit, selama
peninjauan laporan survei atau kegiatan tindak lanjut setelah survei, atau dari
pengaduan yang disampaikan terhadap rumah sakit atau setelah penghapusan atau
pembatasan lisensi/izin beroperasi oleh badan pengawas nasional atau lainnya
atau pihak yang berwenang. Ketika surveior menemukan bahwa
kondisi ini dibenarkan dan tidak diselesaikan, Penolakan Akreditasi akan
direkomendasikan kepada Ketua Eksekutif KARS.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar