Kesinambungan asuhan pasien setelah dirawat inap memerlukan persiapan dan
pertimbangan khusus bagi sebagian pasien seperti perencanaan pemulangan pasien
(P3)/discharge planning. Penyusunan
P3 diawali saat proses asesmen awal rawat inap dan membutuhkan waktu agak panjang, termasuk pemutakhiran/updating. Untuk
identifikasi pasien yang membutuhkan P3 maka rumah sakit menetapkan mekanisme dan
kriteria, misalnya antara lain usia, tidak ada mobilitas, perlu bantuan medis dan
keperawatan terus menerus, serta bantuan melakukan kegiatan sehari-hari.
Rencana pulang termasuk pendidikan/pelatihan khusus yang mungkin
dibutuhkan pasien dan keluarga untuk kontinuitas (kesinambungan) asuhan di luar
rumah sakit. Sebagai contoh, adalah pasien yang baru didiagnosis tipe 1 diabetes melitus akan membutuhkan pendidikan yang terkait diet dan nutrisi,
termasuk cara memberikan suntikan insulin. Pasien yang dirawat inap karena
infark miokardium membutuhkan rehabilitasi sesudah keluar rumah sakit pulang,
termasuk mengatur makanan.
Kesinambungan asuhan pasca rawat inap akan berhasil bila penyusunan P3 dilakukan
secara terintegrasi antar profesional pemberi asuhan (PPA) terkait/relevan dan
difasilitasi manajer pelayanan pasien (MPP) (manajer pelayanan pasien) (lihat
juga ARK4).
Elemen Penilaian ARK.3
1. Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap.(R)
2. Rumah sakit menetapkan kriteria pasien yang membutuhkan P3 (R,D,OW)
3. Proses P3 dan pelaksanaannya dicatat di rekam medis sesuai dengan regulasi rumah sakit
Standar ARK.3.1
Rumah sakit
menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses kesinambungan pelayanan di rumah
sakit dan koordinasi diantara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh
manajer pelayanan pasien (MPP)/Case
Manager.
Maksud dan Tujuan ARK.3.1
Perjalanan
pasien di rumah sakit mulai dari admisi, keluar pulang, atau pindah melibatkan berbagai
professional pemberi asuhan(PPA), unit kerja, dan MPP. Selama dalam berbagai
tahap pelayanan, kebutuhan pasien dipenuhi dari sumber daya yang tersedia di
rumah sakit dan kalau perlu sumber daya dari luar. Kesinambungan pelayanan
berjalan baik jika semua pemberi pelayanan mempunyai informasi yang dibutuhkan
tentang kondisi kesehatan pasien terkini dan sebelumnya agar dapat dibuat
keputusan yangtepat.
Asuhan pasien di rumah sakit
diberikan dan dilaksanakan dengan pola pelayanan berfokus pada pasien (Patient/Person Centered Care–PCC). Pola
ini dipayungi oleh konsep WHO: Conceptual
framework integrated people-centred health services.
(WHO global strategy on integrated people-centred health services
2016–2026, July 2015).
Pelayanan
berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang
bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal
kontribusi profesi tiap-tiap professional pemberi asuhan(PPA)adalah sama pentingnya
atau sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui
berbagai unitpelayanan ketingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan
pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai
terhadap profesional pemberi asuhan(PPA).
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar