Pimpinan unit layanan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi,
kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf untuk memenuhi
kebutuhan memberikan asuhan kepada pasien. Untuk menghitung jumlah staf yang
dibutuhkan, digunakan faktor sebagai berikut:
a)
misi rumah sakit;
b)
keragaman pasien yang harus dilayani, kompleksitas, dan
intensitas kebutuhan pasien;
c)
layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit;
d) volume pasien rawat inap dan
rawat jalan;
e) teknologi medis yang
digunakan untuk pasien.
Perencanaan kebutuhan yang tepat dengan jumlah yang mencukupi adalah hal
yang sangat penting bagi asuhan pasien termasuk keterlibatan rumah sakit dalam
semua kegiatan pendidikan dan riset. Penempatan (placement) atau penempatan kembali (replacement) harus memperhatikan faktor kompetensi. Sebagai contoh,
seorang perawat yang memiliki kompetensi hemodialisis tidak dirotasi ke rawat
jalan lain. Pimpinan unit layanan membuat rencana pola ketenagaan dengan menggunakan
proses yang sudah diakui untuk menentukan jenjang kepegawaian. Perencanaan
kepegawaian meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit
layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekurangan staf;
b)
mempertimbangkan keinginan staf untuk ditempatkan
kembali karena alasan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama;
c)
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian tugas juga diperlukan untuk tenaga
kesehatan profesional jika
a)
seseorang yang bekerja terutama di bidang manajemen
mempunyai uraian tugas jabatan dan uraian tugas fungsional. Contoh, dokter
spesialis bedah
merangkap sebagai Kepala Instalasi Kamar Operasi dan sebagai dokter bedah harus mempunyai
STR, SIP, SPK, RKK dan sebagai kepala instalasi kamar operasi mempunyai uraian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
b)
seseorang dalam program pendidikan dan bekerja di
bawah supervisi maka program pendidikan menentukan apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dikerjakan sesuaidengan tingkatpendidikannya;
c)
bagi mereka yang diizinkan menurut peraturan
perundang-undangan melakukan praktik mandiri harus dilakukan proses untuk
identifikasi dan memberikan wewenang melaksanakan praktik dengan dasar latar
belakang pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman. (lihat juga KKS 9)
Persyaratan standar ini berlaku untuk semua jenis staf yang harus ada uraian
tugasnya. (contoh, penugasan penuh waktu, paruh waktu, dipekerjakan, sukarela,
sementara, lihat juga PPI1)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar