Setiap hari rumah sakit banyak menghasilkan limbah, termasuk limbah
infeksius.
Pembuangan limbah infeksius dengan tidak benar dapat menimbulkan risiko infeksidi
rumah sakit. Hal ini nyata terjadi pada pembuangan cairan
tubuh dan material terkontaminasi dengan cairan tubuh, pembuangan darah dan
komponen darah, serta pembuangan limbah dari lokasi kamar mayat dan kamar bedah
mayat (post mortem). Pemerintah mempunyai regulasi terkait dengan penanganan limbah
infeksius dan limbah cair, sedangkan rumah sakit diharapkan melaksanakan
ketentuan tersebut sehingga dapat mengurangi risiko infeksi di rumah sakit.
Rumah sakit menyelenggaraan pengelolaan limbah dengan benar untuk meminimalkan risiko infeksi melalui
kegiatan sebagai berikut:
a)
pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius;
b) penanganan dan pembuangan
darah serta komponen darah;
c) pemulasaraan jenazah dan
bedah mayat;
d) pengelolaan limbah cair;
e) pelaporan pajanan
limbah infeksius.
Elemen Penilaian PPI 7.4
1. Ada regulasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit
untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada
maksud dan tujuan. (R)
2. Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius sesuai
dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak
lanjutnya.(D,O,W)
3. Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah
sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, juga tindak
lanjutnya.(D,O,W)
4. Pengelolaan limbah cair
sesuai dengan regulasi.(D,O,W)
5. Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan
regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya.(D,O,W)
6. Ada bukti penanganan (handling) serta pembuangan darah dan komponen darah sudah dikelola
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(O,W)
7.
Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring
terhadap kegiatan butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan.(D,O,W)
8. Bila pengelolaan
limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama
dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Salah satu bahaya luka karena tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan
penyakit melalui darah (blood borne diseases). Pengelolaan
limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan kekhawatiran staf
terhadap keamanannya. Kebiasaan bekerja sangat memengaruhi timbulnya risiko
menderita luka dan kemungkinan terpapar penyakit secarapotensial.
Identifikasi dan melaksanakan kegiatan praktik berdasar atas bukti sahih
(evidence based) menurunkan risiko
luka karena tertusuk jarum dan benda tajam. Rumah sakit perlu mengadakan
edukasi kepada staf bagaimana mengelola dengan aman benda tajam dan jarum.
Pembuangan yang benar adalah dengan menggunakan wadah menyimpan khusus(safetybox) yang dapat ditutup, anti tertusuk, dan anti bocor baik di
dasar maupun di sisinya sesuai dengan peraturan perundangan. Wadah ini harus
tersedia dan mudah dipergunakan oleh staf serta wadah tersebut tidak boleh
terisi terlalu penuh.
Pembuangan jarum yang tidak terpakai, pisau bedah (scalpel), dan limbah benda tajam lainnya jika tidak dilakukan
dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan terutama
pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah. Pembuangan wadah berisi limbah
benda tajam di laut, misalnya akan menyebabkan risiko pada masyarakat karena
wadah dapat rusak atau terbuka.
Rumah sakit menetapkan regulasi
yang memadai mencakup;
a) semua tahapan proses termasuk identifikasi jenis dan
penggunaan wadah secara tepat, pembuangan wadah, dan surveilans proses
pembuangan.
b)
laporan tertusuk jarum dan benda tajam.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar