Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.
Maksud dan Tujuan PKPO 7
Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat dapat
dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan terapi
yang selanjutnya dilaporkan pada Pusat Meso Nasional. Apoteker mengevaluasi
efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan melakukan pemantauan
terapi obat
(PTO).Apoteker bekerja sama dengan pasien, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya
untuk memantau pasien yang diberi obat. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk
efek samping obat yang harus dicatat dan dilaporkan.
Elemen Penilaian PKPO 7
1. Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta dicatat dalam status pasien.
2.
Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat.(D,W)
3.
Ada bukti pemantauan efek samping obat dan
pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
Standar PKPO 7.1
Rumah sakit
menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan
penggunaan obat (medication error)
serta upaya menurunkan angkanya.
Maksud dan Tujuan PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila terjadi
kesalahan penggunaan obat (medication
error), kejadian yang tidak diharapkan (KTD) termasuk kejadian sentinel,
serta kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC). Proses
pelaporan kesalahan penggunaan obat (medication
error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan pasien
rumah sakit. Laporan
ditujukan kepada tim keselamatan pasien rumah sakit dan laporan ini digunakan untuk
mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat tindak lanjut dan pelatihan dalam
rangka upaya perbaikan untuk mencegah kesalahan obat agar tidak terjadi di
kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam pelatihan ini.
Sumber : akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar