Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti(evidence based) untuk memberikan wewenang
kepada staf medis untuk menerima, menangani, dan memberikan layanan kliniks
kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya.
Maksud dan Tujuan KKS 10
Penentuan kompetensi seorang anggota staf medis terkait keputusan tentang
layanan klinis yang diizinkan sering disebut dengan istilah pemberian
kewenangan klinis dan penentuan ini merupakan keputusan yang sangat kritis bagi
rumah sakit untuk melindungi keselamatan pasien dan juga mengembangkan mutu.
Pertimbangan pemberian kewenangan klinis pada penugasan (appointment) pertama adalah sebagai
berikut:
a.
keputusan tentang kewenangan klinis yang akan diberikan kepada seorang
staf medis didasarkan terutama atas informasi dan dokumentasi yang diterima
dari sumber luar rumah sakit. Sumber luar ini dapat berasal dari program
pendidikan spesialis, surat rekomendasi dari penempatan sebagai staf medis yang
lalu, atau dari organisasi profesi, kolega dekat, dan setiap data informasi
yang mungkin diberikan kepada rumah sakit. Secara umum, sumber informasi ini
terpisah dari yang diberikan oleh institusi pendidikan seperti program dokter
spesialis, tidak diverifikasi dari sumber kecuali ditentukan lain oleh
kebijakan rumah sakit, paling sedikit area kompetensi sudah dapat dianggap
benar. Evaluasi praktik profesionalnya akan menjadi bahan validasi tentang
kebenaran anggapan kompetensi ini. (KKS11)
b.
program pendidikan spesialis menentukan dan membuat
daftar secara umum tentang kompetensinya di area diagnosis dan tindakan profesi
dan Konsil kedokteran Indonesia mengeluarkan standar kompetensi atau kewenangan
klinis. Perhimpunan profesi lain membuat daftar secara detail jenis/tindak
medis yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses pemberian kewenangan klinis;
c. di idalam setiap area spesialisasi proses untuk
merinci kewenangan ini seragam;
d. verifikasi peran
administrasi ini;
e. seorang dokter dengan spesialisasi yang sama
dimungkinkan memiliki kewenangan klinis berbeda yang disebabkan oleh perbedaan
pendidikan dan pelatihan tambahan, pengalaman, atau hasil kinerja yang bersangkutan
selama bekerja, serta kemampuan motoriknya;
f.
keputusan kewenangan klinis dirinci dan akan
direkomendasikan kepada
pimpinan rumah sakit dalam sebuah area spesialisasi terkait dengan proses lain,
diantaranya:
g.
Penilaian kinerja staf medis berkelanjutan setiap
tahun yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berisi jumlah pasien per
penyakit/tindakan yang ditangani per tahun, rerata lama dirawat, serta angka
kematiannya. Angka ILO dan kepatuhan terhadap PPK meliputi penggunaan obat, penunjang
diagnostik, darah, produk darah, dan lainnya;
h.
hasil evaluasi praktik professional berkelanjutan
(OPPE) dan terfokus (FPPE);
i.
hasil pendidikan dan pelatihan tambahan dari pusat
pendidikan, kolegium, perhimpunan profesi, dan rumah sakit yang kompeten
mengeluarkan sertifikat;
j.
untuk kewenangan tambahan pada pelayanan risiko tinggi
maka rumah sakit menentukan area pelayanan risiko tinggi seperti prosedur cathlab, penggantian sendi lutut dan
panggul, pemberian obat kemoterapi, obat
radioaktif, obatanestesi, danlainnya.Prosedur dengan risiko tinggi tersebut maka staf
medis dapat diberikan kewenangan klinis secara khusus. Prosedur risiko tinggi,
obat-obat, atau layanan yang lain ditentukan di kelompok spesialisasi dan dirinci
kewenangannya secara jelas. Beberapa prosedur mungkin digolongkan berisiko
tinggi disebabkan oleh peralatan yang digunakan seperti dalam kasus penggunaan
robot atau penggunaan tindakan dari jarak jauh melalui komputer. Juga
pemasangan implan yang memerlukan kaliberasi, presisi, dan monitor jelas
membutuhkan kewenangan klinis secara spesifik.
k.
kewenangan klinis tidak dapat diberikan jika rumah
sakit tidak mempunyai peralatan khusus atau staf khusus untuk mendukung
pelaksanaan kewenangan klinis.Sebagai contoh, seorang nefrolog kompeten melakukan
dialisis atau kardiolog kompeten memasang sten tidak dapat diberi kewenangan
klinis jika rumah sakit tidak memiliki peralatannya.
Catatan: jika anggota staf medis juga mempunyai tanggung jawab administrasi
seperti ketua kelompok staf medis (KSM), administrator rumah sakit, atau posisi
lain maka tanggung jawab peran ini diuraikan di uraian tugas atau job description.
Rumah sakit menetapkan sumber utama untuk memverifikasi peran administrasi ini.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar