Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan
antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya
sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi.
Meningkatnya masalah resistensi antimikroba terjadi akibat penggunaan
antimikroba yang tidak bijak dan bertanggung jawab dan penyebaran mikroba resisten
dari pasien ke lingkungannya karena tidak dilaksanakannya praktik pengendalian
dan pencegahan infeksi dengan baik.
Dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu
dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.
Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk
mencegah dan/atau menurunkan adanya kejadian mikrobaresisten.
Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba secara luas baik di
fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas di tingkat nasional telah
dibentuk Komite Pengendalian Antimikroba yang selanjutnya disingkat KPRA oleh
Kementerian Kesehatan. Disamping itu telah ditetapkan program aksi nasional /
national action plans on antimicrobial resistance (NAP AMR) yang didukung oleh
WHO. Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya
pengendalian resistensi anti mikroba secara terpadu dan paripurna difasilitas pelayanan
kesehatan.
Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila
mendapat dukungan penuh dari
pimpinan/direktur rumah sakit
berupa penetapan regulasi
Pengendalian resistensi antimikroba, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan
fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA.
Penggunaan antimikroba secara bijak ialah penggunaan antimikroba yang
sesuai dengan penyakit infeksi dan penyebabnya dengan rejimen dosis optimal,
durasi pemberian optimal, efek samping dan dampak munculnya mikroba resisten
yang minimal pada pasien. Oleh sebab itu diagnosis dan pemberian antimikroba
harus disertai dengan upaya menemukan penyebab infeksi dan kepekaan mikroba patogen
terhadap antimikroba.
Penggunaan antimikroba secara bijak memerlukan regulasi dalam penerapan
dan pengendaliannya. Pimpinan rumah sakit harus membentuk komite atau tim PPRA
sesuai peraturan perundang-undangan sehingga PPRA dapat dilakukan dengan baik.
Tersedia
regulasi pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit yang meliputi:
a. Pengendalian resistensi anti mikroba.
b. Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis pembedahan.
c. Organisasi pelaksana, Tim/ Komite PPRA terdiri dari
tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:
·
Staf Medis
·
Staf Keperawatan
·
Staf Instalasi Farmasi
· Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik
·
Komite Farmasi danTerapi
·
Komite PPIT
·
Komite Farmasi danTerapi
·
Komite PPI
Organisasi PRA dipimpin oleh staf medis yang sudah mendapat sertifikat
pelatihan
PPRA.Rumah sakit menyusun program pengendalian resistensi anti mikroba dirumah sakit
terdiri dari:
a) peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh
staf, pasien dan keluarga tentang masalah resistensi antimikroba;
b)
pengendalian penggunaan antibiotik di rumah sakit;
c)
surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit;
d)
surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit
e)
forum kajian penyakit infeksi terintegrasi
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar