A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit merupakan salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang
sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena
itu, rumah sakit xxxxxdituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu
sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
Perkembangan
Infeksi Rumah Sakit (Health Care Associated Infection) sampai saat ini
meningkat, mulai dari yang sifatnya sederhana sampai dengan yang kompleks,
melibatkan berbagai faktor. Terjadinya infeksi di rumah sakit (nosokomial dan
komunitas) dan upaya untuk mengendalikan infeksi ditentukan oleh komitmen rumah
sakit dalam menjaga mutu, kontrol infeksi, dan keselamatan pasien. Setiap rumah
sakit dengan berbagai tingkatannya, memiliki masalah dan kendala berbeda;
kendati demikian, walaupun dengan fasilitas pelayanan minimal, rumah sakit
wajib melaksanakan ketiga konsep tersebut.
Salah
satu upaya pencegahan atau pengendalian infeksi yang dilakukan di rumah sakit
berupa ICRA. Infection Control Risk
Assesment (ICRA) merupakan suatu sistem pengontrol pengendalian infeksi
yang terukur dengan melihat kontinuitas dan probabilitas dalam aplikasi pengendalian
infeksi di lapangan. Dengan dilakukan penilaian ICRA diharapkan semua bentuk
infeksi yang berasal dari kegiatan konstruksi dan renovasi dapat dikurangi atau
bahkan dihilangkan.
DEFINISI
1. ICRA (Infection Control Construction Risk Assesment) adalah penilaian
yang dilakukan terhadap control infeksi oleh panitia PPI bila terdapat rencana
perbaikan, renovasi dan pembangunan gedung baru atau pembangunan kembali
bangunan yang ada di rumah sakit, yang memungkinkan terjadinya infeksi pada
pasien, pekerja dan orang yang beraktivitas di rumah sakit. rekomendasi dari
panitia PPI sanagt diperlukan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat
aktivitas pembangunan tersebut.
2 HAIs adalah penyakit infeksi yang pertama muncul (penyakit infeksi
yang tidak berasal dari pasien itu sendiri) dalam waktu antara 48 jam dan empat
hari setelah pasien masuk rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya,
atau dalam waktu 30 hari setelah pasien keluar dari rumah sakit.
B. TUJUAN
1.
Umum
Untuk
meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit.
2.
Khusus
- Sebagai panduan dalam menilai risiko infeksi yang dapat terjadi akibat debu pembangunan atau renovasi di rumah sakit.
- Untuk mengontrol terjadinya penyebaran infeksi yang ditularkan melalui udara dan air di daerah lingkungan Rumah Sakit selama waktu renovasi, konstruksi dan pemeliharaan bangunan.
- Mengidentifikasi faktor-faktor risiko tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya penyebaran infeksi akibat renovasi, konstruksi dan kegiatan pemeliharaan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar