Senin, 05 Maret 2018

Pengelolaan Laundry atau Linen Rumah Sakit


  • Standar PPI 7.3

    Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada pengelolaan linen/londri dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     
    Standar PPI 7.3.1
     
    Pengelolan linen/londri dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).


    Maksud dan Tujuan PPI 7.3 dan PPI 7.3.1

    Rumah sakit memiliki unit pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penatalaksanaan linen kotor dan linen terkontaminasi yang sudah digunakan harus dilakukan dengan benar dan mencakup penggunaan perlengkapan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.

    Petugas yang menangani linen kotor dan linen terkontaminasi harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Elemen Penilaian PPI 7.3

    ·       Ada unit kerja pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)

    ·       Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)

    Elemen Penilaian PPI 7.3.1

    ·       Ada regulasi pengelolaan linen/londri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)

    ·       Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. (O,W)
    ·       Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan. (O,W)
      

    ·   Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W).

    Hal-hal lain yang terkait pengelolaan Laundry:

Adalah linen yang terkontaminasi dengan cairan, darah dan fases terutama yang berasal dari infeksi TB paru, infeksi salmonella dan shigella,HBV dan HIV dan infeksi lainnya yang spesifik dimasukan kedalam kantong dengan segel yang dapat terlarut di air dan kembali ditutup dengan kantong luar berwarna kuning bertuliskan terinfeksi.
  • Linen kotor tidak terinfeksi
adalah linen yang tidak terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh dan feses yang berasal dari pasien lainnya secara rutin, meskipun mungkin linen yang diklasifikasikan dari seluruh pasien berasal dari sumber ruang isolasi yang terinfeksi.
  • Bahan berbahaya
adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang memprrnyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik,mutagenik, korosif dan iritasi.
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan  yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasirrya dan atau  jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar