1.
Penanganan
pasien dengan penyakit menular/suspek;
- Letakkan pasien di dalam satu ruangan tersendiri. Jika ruangan tersendiri tidak tersedia, kelompokkan kasus dalam ruangan dengan beberapa tempat tidur. jarak antara 1 tempat harus 2 meter dan diantara tempat tidur dipasang penghalang fisik seperti tirai atau sekat;
- Ada jendela yang membuka keluar gedung;
- Pintu ruangan selalu tertutup setiap saat;
- Setiap orang yang memasuki ruangan harus memakai APD;
- Pakai sarung tangan bersih, non-steril ketika masuk ruangan ;
- Pakai gaun yang berih, non-steril ketika akan berhubungan dengan pasien.
2. Transport pasien infeksius;
- Dibatasi, bila perlu saja;
- Bila mikroba pasien virulen, 3 hal perlu diperhatikan :
- Pasien diberi APD (masker, gaun);
- Petugas di area tujuan harus diingatkan akan kedatangan pasien tersebut agar melaksanakan kewaspadaan yang sesuai;
- Pasien diberi informasi untuk dilibatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi transmisi pada orang lain.
3. Pemidahan
pasien yang dirawat di ruang isolasi;
- Batasi pergerakan dan transportasi pasien dari ruang isolasi hanya untuk keperluan penting;
- Jika pasien di pindahkan atau keluar dari ruangan isolasi, pasien harus menggunakan gaun dan masker;
- Semua petugas yang terlibat transportasi pasien harus menggunakan APD;
- Jika pasien dipindahkan menggunakan ambulance, maka sesudahnya ambulance dibersihkan dengan disinfektan seperti alcohol 70% atau larutan klorin 0,5%.
4.
Pemulangan pasien;
- Upaya pencegahan infeksi harus tetap dilakukan sampai batas waktu masa penularan;
- Bila dipulangkan sebelum masa isolasi berakhir, pasien yang dicurigai terkena penyakit menular melalui udara/airborne harus diisolasi di rumah sampai hasil uji coba menunjukkan bahwa pasien tidak terinfeksi dengan penyakit tersebut. Keluarga diajarkan cara menjaga kebersihan diri, pencegahan dan pengendalian infeksi serta perlindungan diri;
- Sebelum pemulangan pasien, pasien dan keluarga harus diajarkan tentang tindakan pencegahan dilakukan ( sesuai petunjuk edukasi);
- Pembersihan dan diinfeksi ruangan setelah pemulangan pasien
5.
Pemulasaran jenazah.
- APD lengkap harus digunkan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
- Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
- Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD;
- Petugas harus menjelaskan kepada keluarga tentang penanganan khusus bagi enazah yang meninggal dengan penyakit menular, dengan memperhatikan sensitivitas agama, aadat istiadat dan budaya dari pasien dan keluarga;
- Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar