Kamis, 21 Januari 2021

Prosedur Penyelesaian Kasus hukum di Rumah Sakit

 

1.Komplain pelanggan harus melalui penanganan Departemen Marketing terlebih dahulu.

2.   Departemen Marketing mengarahkan untuk penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan/musyawarah.

3. Bila kesepakatan tidak kunjung tercapai, dan konsumen melayangkan Somasi kepada Rumah Sakit Karisma, maka marketing akan menerima Somasi tersebut dan segera menginformasikan bagian Legal.

4.   Setelah menerima informasi dan mempelajari kasusnya lebih dalam, Departemen Legal wajib untuk berkoordinasi dengan Konsultan Legal

5.   Penyelesaian hukum di Pengadilan akan ditangani langsung oleh Konsultan Legal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar