Dalam standar akreditasi SNARS edisi 1, pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan
semua pelayanan sesuai peraturan perundangan.
Maksud dan Tujuan
Rumah sakit mempunyai system untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi
pelayanan patologi klinik, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan kebutuhan profesional
pemberi asuhan (PPA). Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan
di selenggarakan sesuai peraturan perundangan
Di rumah sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan
juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi,
laboratorium mikrobiologi, termasuk pelayanan Tes di Ruang Rawat (TRR / Point of Care Testing) dsb, maka harus
diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi.
Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat,
diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan.
Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang
diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi, jika
perlu.
Rumah sakit memilih sumber dari luar ini berdasar rekomendasi dari
pimpinan
laboratorium di rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh rumah sakit karena
memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan
pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium RS.
Elemen Penilaian
1.
Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan
pelayanan laboratorium secara terintegrasi.(R)
2. Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam.(O,W)
3.
Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostic khusus yang
dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)
4.
Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit
(pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti
perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan.(D,W)
5.
Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar
rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit.(D,W)
Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten
dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab
mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan yang
dilakukan di tempat tidur pasien (POCT -
point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi
rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan
lainsebagainya.
Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit. Spesialisasi
atau sub spesialisasi pelayanan laboratorium harus berada dibawah pengarahan
seorang profesional sesuai bidangnya.
Tanggung
jawab penanggung jawab / koordinator pelayanan laboratorium,
a) Menyusun dan
evaluasi regulasi
b) Terlaksananya pelayanan
laboratorium sesuai regulasi
c) Pengawasan
pelaksanaan administrasi.
d) Melaksanakan program kendali
mutu. (PMI danPME)
e) Monitor dan evaluasi semua
jenis pelayanan laboratorium.
Sumber : pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar