Dalam standar akreditasi SNARS edisi 1, rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten
dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan
menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundangan dan standar
pelayanan.
Rumah sakit menetapkan program dan pelaksanaan kendali mutu. Pelayanan
darah sesuai peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Pelayanan darah, yang diselenggarakan di rumah sakit, harus berada
dibawah tanggung jawab seorang professional dengan pendidikan, keahlian, pengalaman
yang memenuhi syarat dan berdasar peraturan perundangan d.h.i. kerjasama dengan
PMI (Palang Merah Indonesia). Staf tersebut bertanggung jawab terhadap semua
aspek pelayanan darah di rumah sakit.
Lingkup
pelayanan meliputi penetapan, pelaksanaan, dokumentasi dan proses untuk,
a) Permintaan darah
b) Penyimpanan darah
c) Tes ke cocokan
d) Distribusi darah
Proses kendali mutu dari semua jenis pelayanan dilaksanakan dan
terdokumentasi untuk memastikan terselenggaranya pelayanan darah dan atau
transfusi yang aman. Donor darah dan pelayanan transfusi dilaksanakan sesuai
peraturan perundangan dan standar praktek yang diakui.
Sebelum
dilakukan pemberian darah harus ada penjelasan dari DPJPnya dan persetujuan
dari pasien atau keluarga.
Selama pemberian
transfusi darah harus dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan bila
ada reaksi transfusi.
Elemen Penilaian
1.
Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah
meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.(R)
2.
Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari
pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang
tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk
darah
3.
Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan
produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar