Elemen Penilaian TKP. 6.1.
RS memberitahukan kepemilikan dr RS. (lihat juga AP.5.1, EP 5, dan AP.6.1. EP 2) -->Papan nama RS
RS menjelaskan secara jujur pelayanan bagi pasien---> Informed Concent
RS menetapkan kebijakan tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien (lihat juga APK.1.1, EP 2; APK.3, EP 1, dan APK.4, EP 1-4) Kebijakan/SPO
RS secara teliti membuat penagihan atas pelayanannya SPO
RS memberitahukan, mengevaluasi dan menyelesaikan konflik apabila insentif finansial dan pembayaran merugikan asuhan pasien SPO manj komplain
Etik adalah prinsip-prinsip tentang nilai moral serta nilai formal yang normatif dari tindakan manusia dalam masyarakat. Berdasarkan sifatnya etik di rumah sakit dibedakan atas :
1.a. Etik yang berkaitan dengan Profesi Medis, dalam hal ini berpedoman pada Pedoman Etik Medik Rumah Sakit dan ditangani oleh Komite Medik Rumah Sakit
b. Etik yang berkaitan dengan Non Medis, dalam hal ini disebut etik pada umumnya.
2.a. Etik yang berkaitan dengan tata tertib / tata cara baik dalam organisasi maupun didalam pergaulan
b. Etik yang berkaitan dengan sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan profesinya / pekerjaannya
Narasumber untuk pembentukan panitia etik :
1. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dikeluarkan oleh PERSI Tahun 2001
2. Hospital By Laws yang dikeluarkan oleh Depkes RI Sub Direktorat Yanmed & Direktorat Pelayanan Medik & Gigi Spesialistik
3. Kebijakan & Peraturan RS.
4. Peraturan Kebijakan Komite Medik
5. UU RI No.29 Tahun 2004 tentang “Praktek Kedokteran” dilengkapi KepMenKes tahun 20046. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No : HK.00.06.3.5.1866 Tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Concern) Direktur Jenderal Pelayanan Medik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar