Rabu, 27 Agustus 2014

ETIKA ORGANISASI RUMAH SAKIT

Standar TKP.6.1.Kerangka kerja RS utk manajemen etis tsb meliputi  pemasaran, admisi /penerimaan pasien (admission), pemindahan  pasien (transfer), pemulangan pasien (discharge) dan pemberitahuan (disclosure) tentang kepemilikan serta konflik bisnis maupun profesional yang bukan kepentingan pasien.
Elemen Penilaian  TKP. 6.1.
RS memberitahukan kepemilikan dr  RS. (lihat juga AP.5.1, EP 5, dan AP.6.1. EP 2) -->Papan nama RS
RS menjelaskan secara jujur pelayanan bagi pasien---> Informed Concent
RS menetapkan  kebijakan tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien (lihat juga APK.1.1, EP 2; APK.3, EP 1, dan APK.4, EP 1-4)  Kebijakan/SPO
RS secara teliti membuat penagihan atas pelayanannya  SPO
RS memberitahukan, mengevaluasi  dan  menyelesaikan  konflik apabila insentif finansial dan pembayaran merugikan asuhan pasien    SPO manj komplain

Etik adalah prinsip-prinsip tentang nilai moral serta nilai formal yang normatif dari tindakan manusia dalam masyarakat. Berdasarkan sifatnya etik di rumah sakit dibedakan atas :
1.a. Etik yang berkaitan dengan Profesi Medis, dalam hal ini berpedoman pada Pedoman  Etik Medik Rumah Sakit dan ditangani oleh Komite Medik Rumah Sakit
    b. Etik yang berkaitan dengan Non Medis, dalam hal ini disebut etik pada umumnya.
2.a. Etik yang berkaitan dengan tata tertib / tata cara baik dalam organisasi maupun didalam pergaulan
    b. Etik yang berkaitan dengan sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan profesinya / pekerjaannya


Narasumber untuk pembentukan panitia etik :
1.   Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dikeluarkan oleh PERSI Tahun 2001
2.   Hospital By Laws yang dikeluarkan oleh Depkes RI Sub Direktorat Yanmed & Direktorat Pelayanan Medik & Gigi Spesialistik
3.    Kebijakan & Peraturan RS.
4.    Peraturan Kebijakan Komite Medik
5.    UU RI No.29 Tahun 2004 tentang “Praktek Kedokteran” dilengkapi KepMenKes tahun 20046.    6.    Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No : HK.00.06.3.5.1866 Tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Concern) Direktur Jenderal Pelayanan Medik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar