Rekam medis dan Rekam Kesehatan merupakan
terjemahan dari Medical Record/Health Record yang ditetapkan berdasarkan Surat
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Nomor. 969/F8/UI/88 tertanggal 20
Februari 1988. Istilah tersebut juga digunakan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 749/a/MenKes/Per/1989
yang menjelaskan tentang pengertian Medical Record. Pada intinya Medical Record
adalah alat atau perangkat yang berisi sekumpulan informasi kesehatan seorang
pasien yang bersumber dari rentetan aktifitasnya selama ia mengunjungi/dirawat
di suatu sarana layanan kesehatan.
Bila kita melihat dari pendekatan sistem, Medical
Record merupakan komponen atau subsistem dari sistem informasi Rumah Sakit
secara keseluruhan. Dilihat dari kegiatannya, Medical Record bukan hanya
pencatatan, tetapi merupakan sistem penyelenggaraan Medical Record yang dimulai
dari pasien mendaftar di Rumah Sakit sampai pasien tersebut dirawat, berobat
jalan maupun gawat darurat. Secara sistematik, dasar suatu sistem Medical
Record terdiri atas urutan kegiatan : mengumpulkan data, memasukan data,
memproses data, menghasilkan keluaran (informasi), menyampaikan informasi
kepada pengguna dan pengguna mengambil keputusan.
Dalam sistem Medical Record, kegiatan
mengumpul dan memasukan data, dilakukan oleh dokter dan perawat. Memproses
data, menghasilkan keluaran (informasi) dan menyampaikan informasi kepada
pengguna yang berkepentingan dilakukan oleh penanggung jawab dan staf Medical
Record. Keberhasilan kegiatan memproses data sangat bergantung pada sistem
pencatatan yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah
Sakit. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang diterima dari
Medical Record dilakukan oleh dokter, perawat dan manajemen Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar