Selasa, 02 September 2014

Kredential

Sebagai bagian dari proses rekredensial, sub-komite dari kredensial mempertimbangkan informasi mengenai performa termasuk komplen dan masalah keselamatan dan kualitas yang dikumpulkan selama periode perjanjian klinis, namun tidak terbatas pada:
1. Kompetensi klinis saat ini (pelatihan dan pendidikan lanjut, setifikasi, ijazah baru dll), penilaian dan keterampilan dalam menangani pasien.
2. Kemampuan saat ini untuk menjalankan kewenangan yang diberikan dengan aman dan kompeten, serta melaukan kewajiban yang tertulis pada perjanjian sebelumnya.
3. Riwayat malpraktik
4. Kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan, kebijakan dari staf medik dan rumah sakit.
5. Penilaian kualitas pelayanan
6. ljazah atau tindakan spesialistik atau disiplin lainnya.

REFERENSI TERKAIT PROSES DIATAS :
1. UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit,

2. UU Republik lndonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

3. Permenkes RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

4. Pedoman Kredensial dan Kewenangan (Clinical Privilege) di Rumah Sakit. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar