Rabu, 17 Februari 2016

Tata Laksana Hak Pasien dan Keluarga di Rumah Sakit


   Ada beberapa hal implementasi hak pasien dan keluarga di rumah sakit, diantaranya adalah :
     1.  Pada Saat Pendaftaran.
Pada saat pendaftaran, baik di rawat jalan maupun rawat inap, Petugas admisi akan memberi penjelasan  kepada pasien   dengan bahasa yang mudah dimengerti  mengenai 18 butir  hak pasien berdasarkan Undang – Undang no 44 tentang Rumah Sakit selama pasien  dirawat di Rumah sakit.  Pasien diberi pemahaman  bahwa pasien sesungguhnya adalah PENENTU keputusan tindakan medis bagi dirinya sendiri. Seperti  yang tertera pada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana  Undang – Undang  ini bertujuan untuk “memberikan perlindungan kepada pasien”, “mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis”, dan “memberikan kepastian hukum bagi pasien  maupun dokter”.
Adanya hak pasien membantu meningkatkan kepercayaan pasien dengan memastikan bahwa sistem pelayanan di Rumah Sakit bersifat cukup adil dan responsif terhadap kebutuhan mereka, memberitahukan kepada pasien mekanisme untuk memenuhi keinginan mereka, dan mendorong pasien untuk mengambil peran aktif serta kritis dalam meningkatkan kesehatan mereka. Selain itu, hak dan kewajiban juga dibuat untuk menegaskan pola hubungan yang kuat antara pasien dengan dokter.

2.  Pada Saat Pengobatan.
Pada saat pasien berkunjung ke poliklinik atau sedang dirawat di ruang perawatan, akan berlangsung tanya jawab antara pasien dandokter(anamnesis),pasien harus bertanya (berusaha mendapatkan hak pasien sebagai konsumen). Bila  berhadapan dengan dokter yang tidak mau membantu mendapatkan hak pasien, itu saatnya pasien mencari dokter lain atau mencari second opinion ditempat lain.
Pasien menjadilkan dirinya sebagai ”partner” diskusi yang sejajar bagi dokter. Ketika pasien memperoleh penjelasan tentang apapun, dari pihak manapun, tentunya sedikit banyak harus mengetahui, apakah penjelasan tersebut benar atau tidak. Semua profesi memiliki prosedur masing-masing, dan semua kebenaran tindakan dapat diukur dari kesesuaian tindakan tersebut dengan standar prosedur yang seharusnya. Begitu juga dengan dunia kedokteran. Ada yang disebut dengan guideline atau Panduan Praktek Klinis (PPK) dalam menangani penyakit.
Lalu, dalam posisi sebagai pasien, setelah kita mengetahui peran penting kita dalam tindakan medis, apa yang dapat dilakukan ? Karena, tindakan medis apapun, harusnya disetujui oleh pasien (informed consentsebelum dilakukan setelah dokter memberikaninformasi yang cukup. Bila pasien tidak menghendaki, maka tindakan medis seharusnya tidak dapat dilakukan. Pihak dokter atau RS seharusnya memberikan kesempatan kepada pasien untuk menyatakan persetujuan atau sebaliknya menyatakan penolakan. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tulisan. 
Selanjutnya, UU no. 29/2004 pada pasal 46 menyatakan dokter WAJIB mengisi  rekam medis untuk mencatat tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien secara clear, correct dan complete. Dalam pasal 47, dinyatakan rekam medis merupakan milik rumah sakit yang wajib dijaga kerahasiannya, tetapi isi-nya merupakan milik pasien. Artinya, pasien BERHAK mendapatkan salinan rekam medis dan pasien BERHAK atas kerahasiaan dari isi rekam medis miliknya tersebut, sehingga rumah sakit tidak bisa memberi informasi terkaitdata – data medis pasien kepada orang pribadi/perusahaan  asuransi atau ke media cetak / elektronik tanpa seizin dari pasiennya.
      
3.  Pada Saat Perawatan.

Selama dalam perawatan, pasien berhak mendapatkan privasi baik saat wawancara klinis, saat  dilakukan tindakan ataupun menentukan siapa yang boleh mengunjunginya. Begitu pula untuk pelayanan rohani, pasein berhak mendapatkan pelayanan rohani baik secara rutin maupun secara insidensial manakala dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar