Rabu, 17 Februari 2016

Privasi dan Kerahasiaan Informasi Pasien

Dalam dunia medis, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuais tandar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai konsumen yang dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Terdapat tiga komponen yang terlibat dalam suatu proses pelayanan yaitu:
1.  Pelayanan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang melakukan pelayanan, serta konsumen yang menilai sesuatu pelayanan melalui harapan yang diinginkan.
2.   Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien. Rekam medis sangat diperlukan dalam setiap sarana pelayanan kesehatan, maupun pelayanan kesehatan terhadap aspek hukum. Dari aspek hukum, rekam medis dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum.
Rumah sakit bertanggungjawab terhadap keberadaan dari rekam medis. Namun jika ada pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis telah menjadi milik umum. Pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang. Secara umum informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Kerahasiaan Rekam Medis secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia antara lain tenaga kesehatan dan perawat (DepKes, RI. 1997).


1 komentar:

  1. apa sanksi bila kode etik tersebut dilanggar oleh rumah sakit ? mungkin dari kelalaian suster / pegawai lain Toko Bunga samarinda

    BalasHapus