Dalam dunia medis, peranan rumah sakit sangat
penting dalam menunjang baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis.
Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus
dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuais tandar pelayanan yang berlaku
agar masyarakat sebagai konsumen yang dapat merasakan pelayanan kesehatan yang
diberikan. Terdapat tiga komponen yang terlibat dalam suatu proses pelayanan
yaitu:
1. Pelayanan
sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang melakukan
pelayanan, serta konsumen yang menilai sesuatu pelayanan melalui harapan yang
diinginkan.
2. Rekam
medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan
oleh tenaga kesehatan terhadap pasien. Rekam medis sangat diperlukan dalam
setiap sarana pelayanan kesehatan, maupun pelayanan kesehatan terhadap aspek hukum.
Dari aspek hukum, rekam medis dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum.
Rumah sakit bertanggungjawab
terhadap keberadaan dari rekam medis. Namun jika ada pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan
dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa
rekam medis telah menjadi milik umum. Pengertian umum disini bukanlah dalam
arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya
dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan berdasarkan otoritas
pemerintah/berwenang. Secara umum informasi yang didapat dari rekam medis
sifatnya rahasia. Kerahasiaan Rekam Medis secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat
dari rekam medis sifatnya rahasia. Informasi di dalam rekam medis bersifat
rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan
dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966
pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia antara lain tenaga
kesehatan dan perawat (DepKes, RI. 1997).
apa sanksi bila kode etik tersebut dilanggar oleh rumah sakit ? mungkin dari kelalaian suster / pegawai lain Toko Bunga samarinda
BalasHapus