Perencanaan
Perbaikan Strategis (PPS) adalah rencana kerja tertulis yang harus dibuat oleh
rumah sakit sebagai tindak lanjut hasil penilaian yang “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi sebagian” dari
hasil survei oleh KARS. Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang tertulis
diharapkan dapat:
o
menegakkan strategi/pendekatan yang akan diterapkan
oleh rumah sakit akan untuk menangani setiap temuan yang “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi
sebagian”
o
menjelaskan tindakan spesifik akan digunakan oleh
rumah sakit untuk mencapai kepatuhan pada standar yang dinilai “tidak
terpenuhi” (“not met”)/elemen
penilaiannya telah dikutip;
o
menjelaskan langkah-langkah spesifik yang akan
digunakan rumah sakit untuk berkomunikasi dan mengedukasi karyawan, dokter, dan
staf lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan untuk mencapai kepatuhan pada
standar atau elemen penilaian yang dinilai “tidak terpenuhi” (“not met”) atau “terpenuhi sebagian”
o
menjelaskan metodologi untuk mencegah terjadinya
kembali suatu tindakan ketidakpatuhan dan untuk mempertahankan perbaikan dari
waktu ke waktu; dan
o
mengidentifikasi langkah-langkah penilaian yang akan
digunakan untuk mengevaluasi efektivitas rencana perbaikan.
Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS)
harus menunjukkan bahwa
tindakan yang dilakukan rumah sakit untuk dapat mencapai “terpenuhi lengkap” terhadap standar dan elemen
penilaian. Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) harus sudah dikirim ke KARS dalam waktu 1 (satu) bulan setelah s ertifikat akreditasi diterima oleh
rumah sakit.
sumber : Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar