Setiap rumah sakit dapat mengajukan survei akreditasi
kepada Komisi Akreditasi rumah Sakit (KARS) bila memenuhi semua kriteria
sebagai berikut:
1.
Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia
2.
Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua
kelas rumah sakit
3. Izin operasional rumah sakit
masih berlaku
4.
Bila izin rumah sakit sudah habis masa berlakunya,
pengajuan permohonan survei bisa dilakukan, bila Dinas Kesehatan meminta syarat
perpanjangan izin operasional harus sudah terakreditasi. Untuk itu rumah sakit
mengirimkan surat/ persyaratan dari Dinas Kesehatan tersebut ke KARS dan survei
dapat dilaksanakan. Hasil survei yang diberikan berupa surat keterangan hasil
akreditasi yang dapat dipergunakan untuk mengurus izin operasional. Bila izin
operasional sudah terbit, rumah sakit mengirimkan dokumen izin tersebut ke
survei@kars.or.id dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan memberikan
sertifikat akreditasi kepada rumah sakit tersebut.
5. Direktur/Kepala rumah Sakit
adalah tenaga medis (dokter atau dokter gigi)
6. Rumah sakit beroperasi penuh (full operation) dengan menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam
sehari dan 7 hari seminggu.
7. Rumah sakit mempunyai izin Instalasi Pengelolaaan
Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
8. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga
yang mempunyai izin sebagai
pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai
transporter yang masih berlaku.
9.
Semua tenaga medis pemberi asuhan di rumah sakit telah
mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
10. Rumah sakit
melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu
asuhan dan keselamatan pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar