Ketentuan KARS dijelaskan dalam
kategori berikut ini :
·
Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit
·
Standar
·
Maksud dan Tujuan
·
Elemen Penilaian(EP)
Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit
Bagian
Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit, merupakan regulasi baru di KARS, Ketentuan ini meliputi Ketentuan
spesifik untuk mengikuti proses
akreditasi dan untuk mempertahankan status akreditasi. Rumah sakit harus
mematuhi Ketentuan dalam bagian ini sepanjang waktu dalam proses akreditasi.
Walaupun demikian, Ketentuan ini tidak diberi nilai seperti standar lain dalam
survei di tempat. Rumah sakit akan dinilai antara memenuhi atau tidak memenuhi
Ketentuan ini. Jika
rumah sakit tidak memenuhi Ketentuan tertentu, maka rumah sakit akan diminta untuk segera
memenuhinya atau terancam tidak mendapatkan akreditasi.
Standar
Standar
KARS mencakup harapan kinerja, struktur, atau fungsi yang harus diterapkan agar
suatu rumah sakit dapat terakreditasi oleh KARS. Sasaran Keselamatan Pasien dianggap sebagai standar
dan dimonitoring sama seperti standar lainnya dalam survei ditempat.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari suatu standar akan membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari
standar tersebut. Maksud dan tujuan
akan mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi dari standar,
memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara
keseluruhan, menentukan parameter untuk Ketentuan-Ketentuannya, atau memberikan “gambaran
tentang Ketentuan dan tujuan- tujuannya.
ElemenPenilaian(EP)
Elemen Penilaian (EP)
dari suatu standar akan menuntun rumah sakit dan surveior terhadap apa yang
akan ditinjau dan dinilai selama proses survei. EP untuk setiap standar menunjukkan ketentuan untuk kepatuhan terhadap standar tersebut.
EP ditujukan untuk memberikan kejelasan pada standar dan membantu rumah sakit untuk
memenuhi sepenuhnya ketentuan yang
ada, untuk membantu mengedukasi pimpinan dan tenaga kesehatan mengenai standar
yang ada serta untuk memandu rumah sakit dalam persiapan proses akreditasi.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar