Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Prosedur
pemberian sedasi moderat dan dalam yang diberikan secara intravena tidak
bergantung pada berapa dosisnya.
Prosedur pemberian sedasi dilakukan seragam di tempat pelayanan di dalam
rumah sakit termasuk unit di luar kamar operasi oleh karena prosedur pemberian
sedasi seperti layaknya anestesi mengandung risiko potensial pada pasien.
Pemberian sedasi pada pasien harus dilakukan seragam dan sama di semua tempat
di rumah sakit.
Pelayanan
sedasi yang seragam meliputi
a)
kualifikasi staf yang memberikan sedasi;
b)
peralatan medis yang digunakan;
c) bahan yang dipakai; dan
d)
cara monitoring di rumah sakit.
Oleh sebab
itu, rumah sakit harus menetapkan pedoman spesifik hal tersebut di atas.
Elemen Penilaian
1.
Ada regulasi rumah sakit yang menetapkan pemberian
sedasi yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan peraturan
perundangan ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan elemen a) sampai dengan
d) seperti yang dinyatakan pada maksud dan tujuan PAB 3.(R)
2. Ada bukti pelaksanaan sedasi sesuai dengan regulasi
yang ditetapkan. (D,O,W)
3.
Peralatan emergensi tersedia dan dipergunakan sesuai
dengan jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien.(D,O)
4.
Staf yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan
bantuan hidup lanjut (advance) harus
selalu tersedia dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan.(D,O,W)
Maksud dan Tujuan
. Kualifikasi dokter, dokter gigi, atau petugas lain yang bertanggung
jawab terhadap pasien yang menerima tindakan sedasi sangat penting. Pemahaman berbagai cara memberikan sedasi terkait pasien dan jenis tindakan yang
diberikan akan menaikkan toleransi pasien terhadap rasa tidak nyaman, rasa
sakit, dan atau risiko komplikasi
Sebagai tambahan, pengetahuan farmakologi zat sedasi yang digunakan termasuk zat
reversal mengurangi risiko terjadi kejadian yang tidak diharapkan.Oleh karena itu, orang yang bertanggung jawab memberikan sedasi harus
kompeten dan berwenang dalam hal
1) teknik dan berbagai macam
cara sedasi;
2)
farmakologi obat sedasi dan penggunaaan zat reversal(antidot);
3)
memonitor pasien;dan
4)
bertindak jika ada komplikasi. (lihat juga KKS10)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar