Senin, 08 Januari 2018

Kebijakan Pasca Survei Akreditasi Rumah Sakit

Pihak KARS membutuhkan komunikasi berkesinambungan sepanjang siklus akreditasi tiga tahunan antara rumah sakit yang telah terakreditasi, untuk memastikan bahwa rumah sakit terus memenuhi persyaratan akreditasi setelah dinyatakan terakreditasi.

Survei ulang dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi. Pengajuan permohonan survei ulang dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi rumah sakit.

Rumah sakit wajib membuat laporan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit bila terjadi hal-hal sebagai berikut:

A.  Kejadian sentinel di rumahsakit.

Laporan diterima paling lambat5x24jam, dan disertai RCA paling lambat 45hari. Laporan dikirim melalui email ke info@kars.or.id. Bila diperlukan, KARS akan melakukan evaluasi ke rumah sakit, untuk melakukan verifikasi.

Kejadian sentinel yang harus dilaporkan antara lain :

1.     kematian yang tak terduga, sebagai contoh, kematian yang tidak berhubungan dengan proses alami penyakit pasien atau penyakit yang mendasari (misalnya kematian akibat infeksi pasca operasi atau emboli  paru);

2.      kematian bayi cukup bulan;

3.      bunuh diri;

4.     kehilangan fungsi tubuh utama yang permanen yang tidak berhubungan dengan proses alami penyakit pasien atau penyakit yang mendasari;

5.      operasi yang salah lokasi, salah prosedur, salahpasien

6.   transmisi penyakit kronis atau fatal akibat transfusi darah atau produk darah atau transplantasi organ atau jaringan yang terkontaminasi;

7.      penculikan bayi atau bayi dipulangkan dengan orang tua yang salah;dan

8.     pemerkosaan, kekerasan di tempat kerja seperti  penyerangan (menyebabkan kematian atau kehilangan fungsi tubuh secara permanen), atau pembunuhan (sengaja membunuh) seorang pasien, anggota  staf, tenaga medis, pengunjung, atau vendor ketika di lokasi di rumahsakit

Kejadian tersebut diatas disebut sentinel dan perlu segera dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien untuk dilakukan analisis akar masalah (RCA) segera karena perlunya penyelidikan dan respons yang segera. Istilah kejadian sentinel tidak identik dengan kesalahan medis; tidak semua kejadian sentinel terjadi karena kesalahan, dan tidak semua kesalahan menyebabkan kejadian sentinel.

Respons rumah sakit yang tepat terhadap kejadian sentinel termasuk melakukan analisis akar masalah (RCA) yang tepat waktu, teliti, dan dapat dipercaya; mengembangkan rencana kerja yang dirancang untuk melaksanakan perbaikan untuk mengurangi risiko; melaksanakan perbaikan; dan memantau efektivitas perbaikan tersebut. KARS akan meninjau hasil analisis akar masalah (RCA) dan rencana kerja bersama rumah sakit untuk memastikan adanya perbaikan yang akan mengurangi risiko terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Selama survei berlangsung, surveior menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar terkait kejadian sentinel. Jika pada saat tim survei menemukan adanya kejadian sentinel yang tidak dilaporkan, maka Direktur rumah sakit diberitahu bahwa kejadian tersebut dilaporkan kepada Ketua Eksekutif KARS untuk ditinjau lebih lanjut.

B.   Bila terjadi peningkatan kelas, selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat keputusan peningkatan kelas diterima rumah sakit harus melaporkan kepada kars.. Laporan dikirim melalui email keinfo@kars.or.id.

C.   Bila terjadi perubahan nama rumah sakit, rumah sakit mengirimkan laporanpaling lama 1 bulan setelah perubahan nama rumah sakit ditetapkan. Laporan dikirim melalui email keinfo@kars.or.id.

D.   Bila terjadi perubahan kategori/jenis rumah sakit, rumah sakit mengirimkan laporan paling lama 1 bulan setelah perubahan kategori rumah sakit ditetapkan. Laporan dikirim melalui email keinfo@kars.or.id.

E.   Bila terjadi penambahan pelayanan spesialistik/sub spesialistik, rumah sakit mengirimkan laporan paling lama 1 bulan setelah penambahan pelayanan. Laporan dikirim melalui email keinfo@kars.or.id

F.   Bila terjadi penambahan bangunan rumah sakit lebih dari 25 % dari bangunan sekarang, rumah sakit mengirimkan laporan paling lama 1 bulan setelah penambahan pelayanan. Laporan dikirim melalui email keinfo@kars.or.id

Sertifikat akreditasi masih berlaku:

§   Bila ada kejadian sentinel, rumah sakit telah melaporkan dan berdasarkan evaluasi KARS, rumah sakit telah melakukan perbaikan dan tidak ada kejadian sentinel yang sama dalam kurun waktu 3 bulan

§   Bila ada peningkatan kelas rumah sakit dan sudah dilaporkan dan berdasarkan survei terfokus dari KARS tidak ada penambahan pelayanan yang berarti.

§   Bila ada perubahan nama rumah sakit sesuai dengan izin operasional rumah sakit dan sudah dilaporkan ke KARS maka KARS akan mengganti sertifikat dengan nama rumah sakit yang baru sepanjang tidak ada penambahan pelayanan.

§   Bila ada penambahan pelayanan spesialistik/subspesialistik serta bangunan lebih 25% dan berdasarkan survei terfokus dari KARS penambahan pelayanan dan bangunan sudah sesuai dengan standar nasional akreditasi rumah sakit edisi1.

Sertifikat akreditasi dinyatakan tidak berlaku atau dapat ditarik:  

a.      Bila habis masaberlakunya

b       Bila ada kejadian sentinel berulang yang sama di rumah sakit dalam kurun waktu 3bulan.

c.      Bila jenis pelayanan rumah sakit berubah kategori yaitu dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakitumum.

d.      Bila lokasi rumah sakit berpindah

e.      Bila hal yang harus dilaporkan tetapi tidak dilaporkan kepada KARS


Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar