Tujuan pengorganisasian program PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko
infeksi yang didapat serta ditularkan di antara pasien, staf, tenaga
profesional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.
Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit
ke rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah
sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien, serta
jumlah pegawai.
Program PPI akan efektif apabila mempunya pimpinan yang ditetapkan, pelatihan dan
pendidikan staf yang baik, metode untuk mengidentifikasi serta proaktif pada
tempat
berisikoinfeksi,kebijakan dan prosedur yang memadai, juga melakukan koordinasi ke
seluruh rumah sakit.
Kegiatan PPI menjangkau ke dalam setiap unit di rumah sakit dan
melibatkan staf klinis dan nonklinis di berbagai unit kerja, antara lain
departemen klinik, fasilitas pemeliharaan, dapur, kerumahtanggaan,
laboratorium, farmasi, dan unit sterilisasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme
untuk mengatur koordinasi kegiatan PPI. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pimpinan rumah sakit
membentuk organisasi pengelola kegiatan PPI di rumah sakit dan menetapkan
tanggung jawab dan tugas meliputi
1) menetapkan definisi infeksi
terkait layanan kesehatan;
2) metode pengumpulan
data(surveilans);
3) membuat strategi/program
menangani risiko PPI;
4) proses pelaporan.
Tujuan program pencegahan dan pengendalain infeksi (PPI) adalah untuk
mengidentifikasi dan menurunkan risiko terkena penularan infeksi di antara
pasien, staf klinis dan nonklinis, pekerja kontrak, petugas sukarela,
mahasiswa, dan pengunjung.
Program PPI bergantung pada risiko infeksi yang dihadapi tiap-tiap rumah
sakit yang mungkin berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya
bergantung pada kegiatan klinik dan layanan yang ada, populasi pasien yang
dilayani, lokasi, serta jumlah pasien dan jumlah pegawai. Jadi pengawasan
program PPI berkaitan dengan besar kecilnya rumah sakit, kompleksitas kegiatan,
tingkat risiko, dan cakupan program. Rumah sakit menetapkan satu orang atau lebih perawat PPI/IPCN adalah staf
perawat yang bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan. Kualifikasi perawat
tersebut mempunyai pendidikan minimal D-3 keperawatan dan sudah mengikuti
pelatihan untuk perawat PPI/IPCN.
Sumber : Pedoman Akreditasi KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar