Rumah sakit mempunyai program pengelolaan keselamatan dan keamanan
melalui penyediaan fasilitas fisik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi
pasien, keluarga, pengunjung, dan staf.
Maksud dan Tujuan
Keselamatan dan keamanan mempunyai arti yang berbeda walaupun masih ada yang
menganggap sama. Keselamatan dalam
standar ini adalah memberi jaminan bahwa gedung, properti, teknologi medik dan
informasi, peralatan, serta sistem tidak berpotensi mendatangkan risiko
terhadap pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Keamanan mempunyai arti melindungi property milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga,dan pengunjung dari bahaya kehilangan, kerusakan,atau pengrusakan oleh
orang yang tidak berwenang.
Rumah sakit perlu mempunyai program pengelolaan keselamatan keamanan yang
kegiatannya meliputi
a) melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan
proaktif untuk mengidentifikasi bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan,
dan fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera. Sebagai contoh,
risiko keselamatan yang dapat menimbulkan cedera atau bahaya termasuk di
antaranya perabotan yang tajam dan rusak, kaca jendela yang pecah, kebocoran
air di atap,serta lokasi tidak ada jalan keluar saat terjadi kebakaran. Karena
itu, rumah sakit perlu melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala dan
terdokumentasi agar rumah sakit dapat melakukan perbaikan dan menyediakan
anggaran untuk mengadakan pergantian atau“upgrading”;
b) melakukan asesmen risiko prakontruksi (pra construction risk assessmen/PCRA)
setiap ada kontruksi, renovasi, atau penghancuran bangunan/demolish;
c) merencanakan dan melakukan pencegahan dengan
menyediakan fasilitas pendukung yang aman dengan tujuan mencegah kecelakaan dan
cedera, mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi
pasien, keluarga, staf, dan pengunjung;
d)
menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan
identitas (badge nama sementara atau tetap)
pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa
lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam
besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit;
e) melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan,
kerusakan, atau pengrusakan barang milikpribadi;
f) melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti
ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang berisiko lainnya seperti ruang
anak, lanjut usia,dan kelompok
pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta
bantuan bila terjadi bahaya. Monitoring dapat dilakukan dengan
memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau diruang sekuriti. Namun, harus diingat
pemasangan kamera CCTV tidak diperbolehkan di ruang pasien dan tetap harus
memperhatikan hak privasi pasien.
Pengecualian untuk pasien jiwa yang gaduh gelisah maka pemasangan dapat dikamar pasien, tetapi hanya dipantau di nurse station tidak di security. Monitoring melalui pemasangan kamera CCTV juga diperlukan untuk daerah terpencil atau terisolasi, area parking, dan area lainnya yang sering terjadi kehilangan di rumah sakit.
Pengecualian untuk pasien jiwa yang gaduh gelisah maka pemasangan dapat dikamar pasien, tetapi hanya dipantau di nurse station tidak di security. Monitoring melalui pemasangan kamera CCTV juga diperlukan untuk daerah terpencil atau terisolasi, area parking, dan area lainnya yang sering terjadi kehilangan di rumah sakit.
Elemen Penilaian
1.
Rumah sakit mempunyai regulasi termasuk program
pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi butir1 sampai dengan 6 pada maksud
dan tujuan. (R)
2.
Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keselamatan dan keamanan. (D,W)
3.
Rumah sakit telah melakukan identifikasi area-area
yang berisiko mempunyai risk register (daftar
risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan fasilitas.(D,W)
4.
Regulasi pemberian identitas pada penunggu pasien,
pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang
yang bekerja di rumah sakit sudah dimplementasikan. (lihat jugaSKPm1).(D,O,W)
5.
Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan fasilitas
secara berkala,membuat rencana perbaikan, dan telah melaksanakan
perbaikan.(D,O,W)
6.
Rumah sakit telah memasang monitoring pada area
yangberisiko keselamatan dan keamanan.(O,W)
7.
Rumah sakit telah menyediakan fasilitas yang aman
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(O,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar