Rumah sakit merencanakan dan mengimplementasikan program untuk
pemeriksaan, uji coba, serta pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan
hasilnya.
Untuk menjamin peralatan medis dapat digunakan dan layak pakai maka rumah
sakit perlu melakukan
a) melakukan inventarisasi peralatan medis yang meliputi
peralatan medis yang dimilik oleh rumah sakit dan peralatan medis kerja sama
operasional (KSO) milik pihak ketiga;
b) melakukan pemeriksaan peralatan medis sesuai dengan
penggunaan dan ketentuan pabrik;
c) melaksanakan pemeliharaan
preventif dankalibrasi.
Staf yang kompeten melaksanakan kegiatan ini. Peralatan diperiksa dan
diuji fungsi sejak masih baru dan seterusnya sesuai umur, penggunaan peralatan
tersebut, atau sesuai dengan ketentuan pabrik. Pemeriksaan, hasil uji fungsi, dan
setiap kali tindakan pemeliharaan didokumentasikan. Hal ini membantu memastikan
kelangsungan proses pemeliharaan dan juga membantu bila menyusun rencana biaya
untuk penggantian, perbaikan, peningkatan (upgrade), dan perubahan lain.
Rumah sakit mempunyai proses identifikasi, penarikan dan pengembalian,
atau pemusnahan produk dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik
atau pemasok. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap
produk atau peralatan yang ditarik kembali (under
recall).
Rumah sakit memiliki sistem untuk memantau dan bertindak bila ada
pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, re-call, laporan insiden, masalah, dan kegagalan.
Rumah sakit mencari informasi terkait dengan peralatan medis yang telah
di-re-call dari sumber-sumber
tepercaya. Rumah sakit memiliki sebuah sistem yang diterapkan untuk pemantauan
dan pengambilan tindakan terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang
berbahaya, re-call (cacat produksi),
laporan insiden, masalah, dan kegagalan yang dikirimkan oleh produsen, pemasok
atau agen yang mengatur. Re-call adalah
penarikan kembali oleh produsen karena ada cacat.
Sejumlah negara mempersyaratkan pelaporan perlatan medis yang
mengakibatkan kematian, cedera serius, atau penyakit. Rumah sakit harus
mengidentifikasi dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
dalam hal pelaporan insiden peralatan medis. Program pengelolaan peralatan
medis membahas penggunaan semua peralatan medis yang sudah dilaporkan memiliki
masalah atau kegagalan, atau alat dalam kondisi bahaya bila digunakan, atau
dalam proses penarikan.
Elemen Penilaian
1. Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak
terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan
insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis.(R)
2.
Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis
yang berbahaya, alat medis dalam
penarikan (under recall), laporan
insiden, serta masalah dan kegagalan pada peralatan medis.(D,W)
Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden
keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bila terjadi kematian,
cedera serius, atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis.(D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar