Rumah sakit mengumpulkan data dari setiap program manajemen risiko
fasilitas dan lingkungan untuk mendukung rencana mengganti atau meningkatkan fungsi(upgrade) teknologi medik.
Maksud dan Tujuan
Monitoring program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan melalui
pengumpulan data dan analisisnya memberikan informasi yang dapat membantu rumah
sakit mencegah masalah, menurunkan risiko, membuat keputusan sistem
perbaikannya, serta membuat rencana untuk meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medik,
peralatan, dan sistemutilitas. Persyaratan monitor untuk program manajemen fasilitas
dikoordinasikan dengan persyaratan yang dijelaskan di Standar TKRS11. Data
hasil monitoring dicatat didokumen dan laporan setiap 3bulan disampaikan kepada direktur
rumah sakit.
Elemen Penilaian
1. Rumah sakit mempunyai regulasi sistem pelaporan data
insiden/kejadian/ kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas.(R)
2.
Ada laporan data insiden/kejadian/kecelakaan setiap
program manajemen risiko fasilitas dan sudah dianalisis.(D,W)
3.
Hasil analisis sudah ditindaklanjuti dengan mengganti
atau meningkatkan fungsi (upgrade)
teknologi medis, peralatan, sistem, dan menurunkan risiko di lingkungan.(D,W,O)
4. Seorang atau lebih individu yang ditunjuk mengawasi
pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas telah membuat laporan kepada
direktur rumah sakit setiap 3 bulan.
sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar