Rumah sakit menetapkan struktur organisasi pelayanan medis, pelayanan
keperawatan, dan pelayanan klinis lainnya secara efektif, lengkap dengan uraian
tugas dan tanggung jawabnya.
Maksud dan Tujuan
Tata kelola klinik harus berjalan dengan baik di rumah sakit, karena itu selain terdapat pimpinan klinis, rumah sakit juga perlu membentuk Komite Medik dan Komite Keperawatan dengan tujuan dapat menjaga mutu, kompetensi, etik, dan disiplin para staf profesional tersebut.
Rumah sakit agar menetapkan lingkup pelayanan yang
dikoordinasikan oleh pimpinan pelayanan medis, lingkup pelayanan yang dikoordinasikan oleh pimpinan
pelayanan keperawatan, dan lingkup pelayanan yang dikoordinasikan oleh pimpinan
penunjang medik. Kepala unit pelayanan dengan staf klinisnya mempunyai tanggung
jawab khusus terhadap pasien di rumah sakit. Staf klinis yang ditempatkan di
unit-unit pelayanan secara fungsi dikoordinasikan oleh para pimpinan pelayanan
(kepala bidang/divisi).
Dalam melakukan koordinasi tersebut pimpinan pelayanan medis juga
melakukan koordinasi dengan komite medis dan pimpinan keperawatan serta
melakukan koordinasi dengan komite keperawatan sehingga unit pelayanan di bawah
koordinasi para pimpinan klinis (kepala bidang/divisi pelayanan klinis) dapat
mempunyai fungsi
1. mendorong agar antarstaf
profesional terjalin komunikasi yang baik;
2. membuat rencana bersama dan menyusun kebijakan, panduan praktik klinik
dan protokol, pathways, serta
ketentuan sebagai panduan memberikan layanan klinik;
3. menetapkan etik dan melaksanakan sesuai dengan
profesinya masing- masing;
4. mengawasi mutu asuhan pasien
(periksa jugaTKRS10);
5. Kepala unit pelayanan menetapkan struktur organisasi unit pelayanan untuk
dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
Secara umum struktur
organisasi unit pelayanan yang ditetapkan
a) terdiri atas staf klinik
yangrelevan;
b)
didasarkan atas kepemilikan rumah sakit, misi, dan
struktur organisasi rumah sakit;
c)
sesuai dengan kompleksitas layanan rumah sakit dan
jumlah staf profesional;
d) efektif melaksanakan 5 (lima) fungsi tersebut di
paragraf terdahulu di Maksud dan Tujuan TKRS 8ini.
Elemen Penilaian
1.
Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sampai
dengan unit pelayanan.(R)
2.
Ada penetapan struktur organisasi komite medis dan
komite keperawatan serta tata hubungan kerja dengan para pimpinan di rumah
sakit.(R)
3.
Strukturorganisasidapatmendukungprosesbudayakeselamatandirumah
sakit dan komunikasi antarprofesi.(R)
4.
Strukturorganisasidapatmendukungprosesperencanaanpelayananklinik
dan penyusunan regulasi pelayanan.(R)
5.
Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan
atas berbagai isu etika profesi.(R)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar