Rumah sakit menetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien baik
internal maupun eksternal.
Maksud dan Tujuan
Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden ialah setiap
kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi
mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri atas kejadian
tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, ejadian
potensial cedera, dan kejadian sentinel.
Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan
insiden ialah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan
pasien, analisis, dan solusi untuk pembelajaran. Sistem pelaporan diharapkan
dapat mendorong individu di dalam rumah sakit untuk peduli akan bahaya atau
potensi
bahaya yang dapat terjadi pada pasien. Pelaporan juga penting digunakan
untuk memonitor upaya pencegahan kesalahan (error)
sehingga dapat mendorong dilakukan investigasi. Di sisi lain, pelaporan akan
menjadi awal proses pembelajaran untuk mencegah kejadian yang sama terulang
kembali.
Rumah sakit
perlu menetapkan sistem pelaporan insiden antara lain meliputi
a) kebijakan;
b) alurpelaporan,
c) formulirpelaporan;
d) prosedurpelaporan;
e) insiden yang harus dilaporkan, yaitu kejadian yang
sudah terjadi, potensial terjadi, ataupun yang nyaris terjadi;
f)
siapa saja yang membuat laporan;
g) batas waktu pelaporan.
Selain laporan internal, rumah sakit juga wajib membuat laporan ke Komite
Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan
dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), serta tidak
mudah diakses oleh yang tidak berhak.
Dengan pelaporan ekternal tersebut maka berarti rumah sakit telah ikut berpartisipasi
dalam penyediaan data nasional angka insiden keselamatan pasien, pembelajaran
untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien bagi rumah sakit lain,
dan ditetapkannya langkah-langkah praktis keselamatan pasien untuk rumah sakit
di Indonesia.
Elemen Penilaian
1.
Rumah sakit menetapkan regulasi sistem pelaporan
insiden internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
meliputi butir 1 sampai dengan 7) pada maksud dan tujuan.(R)
2. Ada bukti unit kerja telah
melaporkan insiden keselamatan pasien.(D,W);
3.
Rumah saki tmengintegrasikan pelaporan kejadian dan pengukuran mutu agar
solusi serta perbaikan yang dilakukan terintegrasi.(D,W)
4.
Ada bukti rumah sakit telah melaporan insiden
keselamatan pasien setiap 6 bulan kepada representasi pemilik dan bila ada
kejadian sentinel telah dilaporkan di setiap kejadian.
5. Ada bukti rumah sakit telah melaporkan insiden
keselamatan pasien kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.(D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar