Rumah sakit melaksanakan identifikasi prosedur dan kegiatan penunjang
pelayanan yang berisiko infeksi serta menerapkan strategi untuk menurunkan
risiko infeksi.
Maksud dan Tujuan
Rumah sakit melakukan asesmen dan memberi asuhan kepada pasien dengan
menggunakan banyak proses sederhana maupun kompleks masing-masing dengan
tingkatan risiko infeksi terhadap pasien dan staf, misalnya pencampuran obat
suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, pungsi lumbal, dan sebagainya. Dalam
hal ini
sangat penting mengukur dan mengkaji proses tersebut serta melaksanakan regulasi,
pelatihan, edukasi, dan kegiatan berdasar atas bukti pelaksanaan yang telah
dirancang untuk menurunkan risiko infeksi.
Rumah sakit juga melakukan asesmen risiko terhadap kegiatan penunjang di
rumah
sakit yang harus mengikuti prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi serta
melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi, namun tidak terbatas pada
a)
sterilisasi alat;
b) pengelolaan linen/londri;
c) pengelolaan sampah;
d) penyediaan makanan;
e) kamar jenazah.
Elemen Penilaian
1. Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur
dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan
risiko infeksi.(R)
2.
Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan
invasif serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.(D,W)
3.
Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan
risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko
infeksi.(D,O,W,S)
4 Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan
untuk menurunkan risiko infeksi di dalam proses-proses kegiatan tersebut.(D,W)
Risiko infeksi dapat ditekan melalui kegiatan dekontaminasi, pre-cleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi. Pembersihan alat kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan meliputi
a)
kritikal, untuk alat kesehatan yang digunakan untuk
jaringan steril atau sistem darah dengan menggunakan teknik sterilisasi seperti
instrumenoperasi;
b) semikritikal, berkaitan dengan mukosa menggunakan
disinfeksi tingkat tinggi (DTT) seperti naso
gastric tube (NGT) dan alat endoskopi;
c) nonkritikal, untuk peralatan yang dipergunakan pada
permukaan tubuh memakai disinfeksi tingkat rendah seperti tensimeter
dan termometer.
Bahan medis habis pakai(BMHP) yang steril seperti kateter, benang, dan sebagainya
ditentukan tanggal habis pakainya. Jika waktu habis pakainya sudah lewat maka
produsen barang tidak menjamin sterilitas, keamanan, atau stabilitasnya.
Beberapa bahan medis habis pakai berisi pernyataan bahwa barang tetap steril
sepanjang kemasan masih utuh tidak terbuka.
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mengelola BMHP yang
sudah habis waktu pakainya. Beberapa alat sekali pakai tertentu dapat digunakan lagi dengan
persyaratan spesifik tertentu.
Rumah sakit menetapkan ketentuan tentang penggunaan kembali alat sekali
pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar profesional,
termasuk penetapan meliputi
a) alat dan material yang dapat dipakai kembali;
b) jumlah maksimum pemakaian
ulang dari setiap alat secara spesifik;
c) identifikasi kerusakan akibat pemakaian dan keretakan
yang menandakan alat tidak dapat dipakai;
d) proses pembersihan setiap alat yang segera dilakukan sesudah
pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas;
e) pencantuman identifikasi pasien pada bahan medis habis
pakai untuk hemodialisis;
f) pencatatan bahan medis habis pakai yang reuse di rekam medis;
g) evaluasi untuk menurunkan
risiko infeksi bahan medis habis pakai yang di-
reuse.
Ada 2 (dua) risiko jika menggunakan lagi (reuse) alat sekali pakai. Terdapat risiko tinggi terkena infeksi dan juga terdapat risiko kinerja alat tidakcukup atau tidak dapat terjamin sterilitas serta fungsinya.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar