Dalam standar akreditasi rumah sakit SNARS edisi 1, pasien dirujuk
ke fasilitas kesehatan lain didasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan untuk memperoleh
asuhan berkesinambungan. Rujukan pasien antara lain untuk memenuhi kebutuhan
pasien atau konsultasi spesialistik dan tindakan, serta penunjang diagnostik.
Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang merujuk harus memastikan
fasilitas kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi
kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas menerima pasien.
Diperoleh
kepastian terlebih dahulu dan kesediaan menerima pasien serta persyaratan rujukan
diuraikan dalam kerja sama formal atau dalam bentuk perjanjian. Ketentuan
seperti ini dapat memastikan kesinambungan asuhan tercapai dan kebutuhan pasien
terpenuhi. Rujukan terjadi juga ke fasilitas kesehatan lain dengan atau tanpa
ada perjanjian formal.
Elemen Penilaian ARK.5
1. Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.(R)
2. Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan
pasien.(D)
3. Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima
dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.(D,W)
4. Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima
rujukan yang sering dirujuk. (R)
Rujukan pasien
sesuai dengan kondisi pasien menentukan kualifikasi staf pendamping yang
memonitor dan menentukan jenis peralatan medis khusus.
Selain itu,
harus dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang
dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas pasien dan jenis
teknologi medis.
Diperlukan proses konsisten melakukan rujukan pasien untuk memastikan keselamatan pasien.
Proses ini menangani
1. ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk
untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi
kebutuhan pasien;
2. selama dalam proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan
kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis;
3. dilakukan identifikasi kebutuhan
obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis yang
dibutuhkan selama proses rujukan;
4. dalam proses pelaksanaan rujukan, ada proses serah terima pasien antara
staf pengantar dan yang menerima.
Rumah sakit melakukan
evaluasi terhadap mutu dan keamanan proses rujukan untuk memastikan pasien telah
ditransfer dengan staf yang kompeten dan dengan peralatan medis yang tepat.
Informasi
tentang pasien dirujuk disertakan bersama dengan pasien untuk menjamin
kesinambungan asuhan. Dokumen rujukan berisi:
1.
identitas pasien;
2. hasil pemeriksaan (anamesis, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan penunjang)
yang telah dilakukan;
3.
diagnosis kerja.
4.
terapi dan/atau tindakan yang telahdiberikan;
5.
tujuan rujukan;
6.
nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
rujukan.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar