Pelayanan
resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit.
Pelayanan resusitasi diartikan sebagai intervensi klinis pada pasien yang
mengalami kejadian mengancam hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada
saat henti jantung atau paru maka pemberian kompresi pada dada atau bantuan
pernapasan akan berdampak pada hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya
menghindari kerusakan jaringan otak.
Resusitasi yang berhasil pada pasien dengan henti
jantung-paru bergantung pada intervensi yang kritikal/penting seperti
secepat-cepatnya dilakukan defibrilasi dan bantuan hidup lanjut (advance) yang akurat (code blue). Pelayanan seperti ini harus
tersedia untuk semua pasien selama 24 jam setiap hari.
Sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan intervensi yang kritikal,
yaitu tersedia dengan cepat peralatan medis terstandar, obat resusitasi, dan
staf terlatih yang baik untuk resusitasi. Bantuan hidup dasar harus dilakukan
secepatnya saat diketahui ada tanda henti jantung-paru dan proses pemberian
bantuan hidup kurang dari 5 (lima) menit. Hal ini termasuk review terhadap pelaksanaan sebenarnya resusitasi atau terhadap simulasi pelatihan resusitasi di rumah sakit.
Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit termasuk peralatan
medis dan staf terlatih, berbasis bukti klinis, dan populasi pasien yang
dilayani (contoh, jika rumah sakit mempunyai populasi pediatri, peralatan medis
untuk resusitasi pediatri).
Catatan: seluruh area rumah sakit tempat tindakan dan pelayanan diberikan, termasuk
area tindakan diagnostik di gedung terpisah dari gedung rumah sakit.
Elemen Penilaian
1. Ada regulasi pelayanan
resusitasi yang tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh
area rumah sakit, serta peralatan medis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan
hidup dasar terstandar sesuai dengan kebutuhan populasi pasien.
2.
Diseluruh area rumah sakit bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali
henti jantung-paru dan tindak lanjut diberikan kurang dari 5 menit.(W,S)
3. Staf diberi pelatihan
pelayanan resusitasi.(D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar