Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya melalui kegiatan:
a)
promosikesehatan;
b)
surveilanstuberkulosis;
c)
pengendalian faktorrisiko;
d)
penemuan dan penanganan kasustuberkulosis;
e)
pemberian kekebalan;dan
f)
pemberian obatpencegahan.
Rumah sakit
menyiapkan sumber daya untuk
penyelenggaraan pelayanan dan penanggulangan tuberkulosis.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkolosis
berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa
mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi
kesehatan masyarakat , menurunkan angka kesakitan , kecacatan atau kematian,
memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif
yang ditimbulkan akibat tubekulosis.
a) Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan
pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan,
penobatan, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga terjadi perubahan sikap
dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga, pengunjung serta staf
rumah sakit
b) Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh
data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan
tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan tuberkulosis sensitif obat,
pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensiobat.
c) Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan
untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang
pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi
tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan
untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang
pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi
tuberkulosis di rumahsakit
d) Penemuan dan penanganan kasustuberkulosis.
d) Penemuan dan penanganan kasustuberkulosis.
Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasien yang datang kerumah
sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe
pasien tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata
laksana pada pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar
lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
e)
Pemberian kekebalan
Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f) Pemberian obat pencegahan.
Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosa tuberkulosis; pupulasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosa tuberkulosis; pupulasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kunci keberhasilan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit adalah ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai
kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal.
Sumber : Pedoman Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar