Tindakan bedah merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan rumit sehingga
memerlukan ruang operasi yang mendukung terlaksananya tindakan bedah untuk
mengurangi risiko infeksi.
Selain itu, untuk mengurangi
risiko infeksi
a) alur masuk barang-barang steril harus terpisah dari
alur keluar barang dan pakaian kotor;
b) koridor
steril dipisahkan dan tidak boleh bersilangan alurnya dengan koridor kotor;
c)
desain tata ruang operasi harus memenuhi ketentuan
zona berdasar atas tingkat sterilitas ruangan yang terdiri atas
•
zona sterilrendah;
•
zona sterilsedang;
•
zona steril tinggi;dan
•
zona steril sangattinggi.
Selain itu,
desain tata ruang operasi harus memperhatikan risiko keselamatan dan keamanan.
Elemen Penilaian PAB 8
1. Rumah sakit menetapkan jenis pelayanan bedah yang dapat
dilaksanakan.(R)
2. Kamar operasi memenuhi persyaratan tentang pengaturan
zona berdasar atas tingkat sterilitas ruangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(O,W)
3. Kamar operasi memenuhi persyaratan alur masuk
barang-barang steril harus terpisah dari alur keluar barang dan pakaian
kotor.(O,W)
4. Kamar operasi memenuhi persyaratan koridor steril
dipisahkan/tidak boleh bersilangan alurnya dengan koridor kotor.(O,W)
Standar PAB 8.1
Program mutu dan
keselamatan pasien dalam pelayanan bedah dilaksanakan dan didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan PAB 8.1
Pelayanan
bedah merupakan tindakan berisiko, oleh
karena itu perencanaan dan pelaksanaannya membutuhkan tingkat kehati-hatian dan
akurasi tinggi. Sehubungan dengan hal itu
rumah sakit menetapkan program mutu dan keselamatan pasien yang meliputi
a)
pelaksanaan asesmen prabedah;
b) penandaan lokasi operasi;
c) pelaksanaan surgical safety check List
d) pemantauan diskrepansi
diagnosis pre dan pos operasi.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar