Rumah sakit
menetapkan regulasi untuk pemberian asuhan yang seragam kepada pasien.
Dipandu oleh regulasi yang menghasilkan
pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit
menyediakan tingkat Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan
yang sama berhak mendapat kualitas
asuhan yang sama di rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip kualitas asuhan
yang setingkat mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengoordinasi pelayanan
pasien. Secara khusus, pelayanan yang
diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja kualitas asuhan
yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Regulasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif.
Asuhan pasien yang seragam
terefleksi sebagai berikut:
a)
akses untuk asuhan dan pengobatan yang memadai dan diberikan oleh PPA
yang kompeten tidak bergantung pada hari setiap minggu atau waktunya setiap
hari(“3-24-7”);
b)
penggunaan alokasi sumber daya yang sama, antara lain staf klinis dan
pemeriksaan diagnostik untuk memenuhi kebutuhan pasien pada populasi yang sama;
c)
pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, contoh pelayanan
anestesi sama di semua unit pelayanan di rumah sakit;
d)
pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan
keperawatan yang setara di seluruh rumah sakit;
e) penerapan serta penggunaan regulasi dan form dalam bidang klinis antara lain metode
asesmen IAR (Informasi, Analisis, Rencana), form asesmen awal- asesmen ulang,
PPK, alur klinis terintegrasi/clinical
pathway, pedoman manajemen nyeri, dan regulasi untuk berbagai tindakan
antara lain water sealed drainage,
pemberian transfusi darah, biopsi ginjal, pungsi lumbal,dsb.
Asuhan pasien yang seragam menghasilkan penggunaan sumber daya secara efisien
dan memungkinkan membuat evaluasi hasil asuhan (outcome) untuk asuhan yang sama di seluruh rumah sakit.
Elemen Penilaian PAP1
1. Rumah sakit menetapkan
regulasi bagi pimpinan unit pelayanan untuk bekerja sama memberikan proses
asuhan seragam dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(R)
2. Asuhan seragam diberikan
sesuai persyaratan sesuai butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan PAP 1. (D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar