1. Rumah sakit mengajukan permohonan survei akreditasi
yang dikirim melalui email ke survei@kars.or.id atau secara
online melalui website :www.kars.or.id paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah
sakit.
2.
Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani
oleh Direktur/Kepala rumah sakit.
b. Hasil self asessment
terakhir, dengan skor minimal 80%
c.
Izin operasional yang masih berlaku
d.
Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumahsakit.
e.
Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yangberisi:
·
Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior
·
Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung
·
Semua tenaga medis sudah mempunyai STR danSIP.
f. Daftar tenaga medis yang dilengkapi dengan nomer Surat
Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dan masa berlakunya
g. Surat izin pengelolaan air
limbah (IPLC) yang masih berlaku
h. Surat izin pengelolaan limbahB-3 yang masih berlaku
atau perjanjian kerja sama dengan pihak ke3 yang mempunyai izin pengolah limbahB-3 dan
tranporter yang masih berlaku.
3.
Berdasarkan pengajuan permohonan survey akreditasi pada
poin2. Maka KARS akan melakukan evaluasi permohonan dan menetapkan:
¨ Bila rumah
sakit telah memenuhi persayaratan maka KARS akan melanjutkan prosesakreditasi
¨ Bila rumah
sakit belum memenuhi persyaratan maka KARS akan memberitahukan ke Rumah Sakit
agar melengkapi persyaratan dan pelaksanaan akreditasi ditunda sampai dengan
kekurangan persyaratan dipenuhi oleh rumah sakit.
4.
Permohonan survei akreditasi diterima,maka:
¨ KARS
menjadwalkan survei akreditasi dan memberi tahu jadwal survei kepada rumah
sakit dengan tembusan kepada Dinas KesehatanProvinsi
¨ Rumah sakit
melakukan kontrak komitmen dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang antara
lain berisi tentang:
·
Kesediaan rumah sakit dilakukan evaluasi terus menerus
mulai dari permohonan survei yang diajukan, pada waktu survei akreditasi
dilaksanakan dan selama siklus akreditasi 3 tahunan. Evaluasi pasca akreditasi
ini dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu, yang dilaksanakan oleh pejabat KARS atau surveior senior yang
ditugaskan dengan menggunakan tanda
pengenal dari KARS. Bila rumah saki tmenolak dilakukan evaluasi dapat berisiko
sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS
·
Kesediaan Rumah Sakit dilakukan survei verifikasi
tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebanyak dua kali yaitu satu tahun
setelah survei dan dua tahun setelah survei. Bila Rumah Sakit menolak dilakukan
survei verifikasi maka berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh
KARS.
· Kesediaan rumah sakit memberikan data dan informasi
yang akurat dan tidak palsu kepada KARS dan surveior. Bila terbukti data dan
informasi tidak akurat atau dipalsukan maka rumah sakit siap menerima risiko
gagal akreditasi dan rumah sakit mengajukan ulang permohonan untuk dilakukan
survei oleh KARS.
·
Kesediaan Rumah Sakit melaporkan perubahan data di
aplikasi survei (kepemilikan, Direktur Rumah Sakit, perizinan, pelayanan,
gedung/bangunan dan fasilitas dll) selambat-lambatnya 10hari sebelum survey dilakukan
·
Kesediaan Rumah Sakit melaporkan bila ada kejadian
sentinel, perubahan kelas rumah sakit, perubahan jenis atau kategori rumah sakit,
penambahan pelayanan baik spesialistik atau subspesialistik,
Perubahan bangunan yang lebih dari 25% dari bangunan saat sekarang selama
siklus akreditasi 3 tahun dan bersedia dilakukan survei terfokus sesuai kebutuhan.
·
Kesediaan Rumah Sakit melengkapi perizinan yang
terkait dengan tenaga dan sarana-prasarana(fasilitas)
· Kesediaan Rumah Sakit mengizinkan pejabat KARS atau
surveyor senior yang ditugaskan dengan menggunakan tanda pengenal dari KARS
untuk melakukan evaluasi pada saat berlangsungnya survei. Evaluasi bisa
dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi
tiga tahunan.
·
Kesediaan Rumah Sakit menyediakan fasilitas dan
lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga dan staf sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
·
Kesediaan Rumah Sakit melakukan pembayaran survei
paling lambat7 hari sebelum pelaksanaan survei
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar