Surveior wajib
memberikan laporan khusus kepada Ketua Eksekutif KARS melalui telpon atau email
bila pada waktu survei ditemukan hal-hal sebagai berikut:
¨ Direktur/Kepala
Rumah Sakit tidak hadir/meninggalkan rumah sakit sejak hari pertama survei
¨
Izin operasional habis masa berlakunya
¨ Ada staf
medis yang tidak mempunyai/habis masa berlakunya STR dan atau SIP
¨ Izin
Pengolahan limbah cair dan B-3 tidak ada/habis masa berlakunya/masih dalam
proses perpanjangan
¨ Rumah sakit
memberikan informasi atau data palsu, misalnya Direktur Rumah Sakit ternyata
bukan tenaga medis, ada staf dari rumah sakit lain (bukan pegawai/staf rumah
sakit) yang terlibat/membantu wawancara/presentasi pada waktu pelaksanaan
survei), peminjaman peralatan medis dari rumah sakit lain, dan pemalsuan data
atau informasi lainnya.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar