Di tingkat nasional, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan
perundang-undangan serta pedoman-pedoman tentang persyaratan bangunan secara umum
dan secara khusus untuk bangunan rumah sakit. Persyaratan tersebut antara lain
termasuk sistem kelistrikan dan sistem keamanan kebakaran, serta sistem gas
medis sentral. Selain di tingkat nasional, pemerintah provinsi/kabupaten/kota
ada juga yang mengeluarkan peraturan daerah mengatur persyaratan bangunan
secara umum dan sistem pengamanan kebakaran. Semua rumah sakit tanpa
memperhatikan kelas rumah sakit dan sumber daya wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan tersebut, yaitu menyediakan bangunan dan fasilitas yang aman
sebagai tanggung jawab kepada pasien, keluarga, pengunjung, dan staf/pegawai
rumahsakit.
Pimpinan dan para Direktur rumah
sakit bertanggung jawab untuk
- Memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku bagi fasilitas rumah sakit baik yang merupakan regulasi di tingkat nasional maupun tingkatdaerah;
- Menerapkan persyaratan yang berlaku termasuk mempunyai izin dan atau sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain izin-izin tersebut di bawahini:
- izin mendirikanbangunan;
- izin operasional rumah sakit yang masihberlaku;
- sertifikat laik fungsi (SLF) bila pemerintah daerah di lokasi rumahsakit telah menerapkan ketentuanini;
- instalasi pengelolaan air limbah(IPAL);
- izin genset;
- izin radiologi;
- sertifikat sistem pengamanan/pemadamankebakaran;
- sistem kelistrikan;
- izin insenerator (bilaada);
- jizin tempat pembuangan sementara bahan berbahaya dan beracun(TPS B-3);
- Izin lift (bilaada);
- Izin instalasipetir;
- Izin lingkungan.
- Merencanakan dan membuat anggaran untuk peningkatan atau penggantian yang diperlukan berdasar atas hasil pemeriksaan fasilitas atau untuk memenuhi persyaratan yang berlaku serta menunjukkan pelaksanaan rencana tersebut. (lihat juga MFK 4.2)
Bila rumah sakit dianggap tidak memenuhi syarat maka direktur rumah sakit
yang bertanggung jawab merencanakan dan memenuhi persyaratan tersebut dalam
kurun waktu yang ditentukan.
Elemen Penilaian MFK 1
- Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit seharusnya mempunyai dan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit.(D,W)
- Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.(D,W)
- Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan butir a. sampai dengan m. pada maksud dan tujuan sesuai dengan fasilitas yang ada dirumah sakit serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(D,W)
- Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit.(D,W)
Sumber : Pedoman AKreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar