Rabu, 14 Februari 2018

Panduan Dentifikasi Pasien




Identifikasi pasien adalaah proses mencocokkan gelang identifikasi pasien pada pergelangan tangan kiri/kanan terdiri dari nama lengkap ,tanggal lahir dan nomor rekam medis dengan identitas orang yang akan diberikan, dilakukan subtindakan /prosedur, diambil darah/sample, diberikan darah atau produk darah, dilakukan pengobatan. Gelang identifikasi pasien adalah suatu alat berupa gelang identifikasi yang dipasangkan kepada pasien secara individual yang digunakan sebagai identitas pasien selama dirawat di RSIA Keluarga Kita



I.                    TUJUAN

  • -Mendeskripsikan prosedur untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam identifikasi pasien selama perawatan di rumah sakit
  • Mengurangi kejadian/kesalahan yang berhubungan dengan salah identifikasi .Kesalahan ini dapat berupa; salah pasien, kesalahan prosedur, kesalahan medikasi, kesalahan tranfusi, dan pemeriksaan diagnostik .
II.                  LINGKUP AREA
  • Panduan ini ditetapkan kepada semua pasien rawat inap, pasien unit gawat darurat (UGD) dan pasien yang akan menjalani suatu prosedur
  • Identifikasi pasein dilaksanakan oleh para tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya), staf diruang rawat inap, staf administrasi, dan staf pendukung yang bekerja di RSIA Keluarga Kita
III.                PRINSIP
  • Semua pasien rawat inap, UGD dan yang akan menjalani suatu prosedur harus mengidentifikasi dengan benar saat masuk rumah sakit dan selam masa perawatannya  
  • Pasien rawat inap harus menggunakan gelang pengenal dengan minimal 3 data (nama tanggal lahir, dan MR)
  • Tujuan utama tanda pengenal ini adalah untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk darah, pengambilan darah dan specimen lain untuk pemeriksaan klinis, atau pemberian pengobatan atau tindakan lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar